Polda Lampung Bakal Telusuri Aset Sekda Welly Adiwantra untuk Pemulihan Kerugian Negara
Robertus Didik Budiawan Cahyono June 22, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Lampung akan berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Kortas Tipidkor (Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi) Polri termasuk Sub KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra. 

Baca juga: Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, DPRD Minta Publik Hormati Proses Hukum

Langkah tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman pasca penetapan Welly Adiwantra sebagai tersangka tindak pidana korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif. 

Penetapan Welly Adiwantra telah menaikkan status Sekda Lampung Tengah tersebut dari sebelumnya saksi menjadi tersangka. 

"Pada saat ini sudah naik tahapan dari saksi menjadi tersangka, kita koordinasi dengan JPU, Kortas Tipidkor Polri hingga Sub KPK," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, Senin (22/6/2026). 

Ia mengatakan, Welly Adiwantra hingga saat ini belum diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian penyidik segera melakukan pemeriksaannya.

"Tentu Polda Lampung akan memanggil yang bersangkutan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tukasnya.

Setelah itu, lanjut dia, pihaknya akan melengkapi berkas, dan pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan pihak JPU hingga KPK. 

"Kami sudah menangani kasus tersebut dan telah mendapatkan hasil pemeriksaan dari BPKP Lampung untuk kerugian negara sekitar Rp 7,38 miliar, hasil penghitungan dari BPKP Lampung," kata Heri. 

Dia memastikan, dengan dasar itulah polisi melaksanakan tahapan penyidikan. Salah satunya adalah melaksanakan gelar terkait permasalahan tersebut atau proses penanganan lebih lanjut. Yaitu, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. 

"Rencana tindak lanjut dari tahapan tersebut tentu kita akan memeriksa lagi beberapa saksi terkait," tutur Heri. 

"Apabila lengkap apa perlu tidak atau dapat tidaknya nanti kita tahan, kita akan lihat situasi ke depannya," imbuh dia. 

Terkait barang bukti dengan uang untuk pemulihan kerugian negara, pihaknya akan menelusuri aset dengan berkoordinasi dengan instansi lainnya. 

Dia berharap yang menjadi kerugian negara bisa dikembalikan karena tujuan utamanya adalah itu. 

"Kita ketahui dulu kerugian negara berapa dan berapa yang kita bisa selamatkan untuk kembali kepada negara," tukas Heri.

Sebelumnya, Eks Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro 2024, Welly Adiwantra ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung berujung penjara, Jumat (19/6/2026).

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, Polda Lampung telah menetapkan eks Kepala BKPSDM Kota Metro yang saat ini Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra sebagai tersangka. 

"Welly Adiwantra ditetapkan tersangka karena melakukan perekrutan honorer di Kota Metro yang tidak sesuai aturan atau fiktif," kata Heri. 

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman membenarkan terkait penetapan Welly sebagai tersangka kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro. 

Heri menjelaskan bahwa peran spesifik yang diduga dilakukan tersangka Welly Adiwantra saat menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro yakni yang bersangkutan melakukan proses perekrutan tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan kerugian negara. 

Saat ditanya apakah ada tersangka lain yang telah atau akan ditetapkan dalam kasus ini, Heri mengungkapkan bahwa dilihat perkembangan penyidikannya. 

Tersangka Welly Adiwantra melakukan modusnya merekrut karena kewenangan sebagai kepala BKPSDM Kota Metro tanpa melalui prosedur dan aturan yang benar. 

Sehingga prosesnya dalam penggajian, dalam pemberian tunjangan dan lainnya menyalahi aturan. "Tenaga honorer diduga tidak sah keseluruhan dalam kasus tersebut ada sekitar 383 orang dari 2024-2025," kata Heri. 

Kemudian saat ditanya apakah ada keterlibatan pihak lainnya dari lingkungan Pemkot Metro, Heri menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan belum ada. 

Ia mengatakan, kerugian negara sudah ada sekitar Rp 7,38 miliar lebih saat yang bersangkutan menjadi Kepala BKPSDM Kota Metro. 

Kemudian Heri saat ditanya apakah ada kemungkinan penahanan dalam waktu dekat, Heri mengungkapkan bahwa lihat proses perkembangan lebih lanjut. 

"Terkait proses penahanan dan lain-lainnya, karena Polda Lampung baru saja gelar penetapan tersangka, belum pemeriksaan dan ada tahapan-tahapan lainnya," kata Heri.

Saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam kasus rekrutmen honorer fiktif ini mencapai 50an orang.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.