TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Anggota DPRD Lampung Tengah Toni membeberkan dua skenario yang menentukan nasib hak tata usaha Sekda Welly Adiwantra.
Baca juga: Polemik Pergantian Plt Kepala Dinas di Lamteng, Sekda Welly Adiwantra Beri Penjelasan Hukum
Status hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah kini menjadi sorotan tajam.
Kendati menyandang status tersangka, nasib jabatan tertinggi birokrasi di kabupaten tersebut sepenuhnya akan bergantung pada status penahanan sang pejabat.
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Toni Sastra Jaya, menjelaskan, proses hukum tidak serta-merta menggugurkan jabatan seseorang secara permanen sebelum adanya vonis hakim (inkracht).
Secara de jure, roda administrasi saat ini masih sah di bawah kewenangan Sekda definitif sepanjang belum ada penahanan.
"Jika tidak ditahan, pejabat tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya dan memiliki hak kepegawaian penuh. Jika ditahan, PNS yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya agar tidak mengganggu proses peradilan tinjauan hukum,"
"Jika belum dilakukan penahanan, pejabat terkait masih memiliki wewenang untuk menjalankan roda administrasi. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Toni saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Toni mengingatkan situasi ini bukan pertama kalinya terjadi di Lampung Tengah. Publik diminta berkaca pada status Bupati Lampung Tengah Non-aktif, Ardito Wijaya (Mas Dito).
Saat itu, meski kepala daerah tersandung masalah hukum, kekosongan operasional langsung diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk berdasarkan mekanisme Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, jika nantinya Sekda ditahan dan posisi tersebut diisi oleh Plt atau Pj baru, Toni mengingatkan adanya batasan tegas yang tidak boleh dilanggar.
Toni menilai, seorang Plt atau Pj Sekda memiliki batasan wewenang tertentu.
Salah satunya adalah dilarang keras melakukan mutasi, mengangkat, atau memberhentikan pejabat ASN tanpa prosedur khusus dan izin Kemendagri.
Menutup keterangannya, Politisi Lampung Tengah ini menegaskan dukungannya terhadap kinerja penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, ia optimis polisi akan bekerja secara objektif.
"Kami yakin Polda Lampung bekerja sesuai dengan prosedur dan SOP yang berlaku.
Di zaman sekarang yang serba terbuka, aparat tentu tidak akan main-main. Mari kita ikuti prosesnya bersama-sama dan jangan berasumsi sendiri sebelum ada putusan resmi," pungkasnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )