Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang warga dan seorang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Utara menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite.
Kedua terdakwa masing-masing adalah, Munandar sebagai terdakwa I dan Zuriyani sebagai terdakwa II, keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara.
Saat ini perkara tersebut sudah empat kali disidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riko Sukrevi Ibrahim, SH dan Oktriadi Kurniawan, SH, MH.
Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 25 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi pada 3 Juni, 10 Juni, dan 17 Juni 2026.
Berdasarkan jadwal persidangan, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa pada Rabu, 24 Juni 2026.
Baca juga: Dua Terdakwa Penyimpangan BBM Subsidi di Nagan Raya Dituntut 1 Tahun Penjara
Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Senin (22/6/2026), menyebutkan, kedua terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Aceh Utara turut serta melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang mendapat subsidi maupun penugasan dari pemerintah.
Perkara tersebut terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM subsidi di Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam dakwaan disebutkan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Oktober 2025 hingga akhirnya terungkap pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Jaksa menjelaskan, Munandar bersama dua rekannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Miftahul Kiram alias Kiram dan Fakhrul Ramadan alias Ramadhan, diduga secara berulang membeli BBM subsidi di SPBU PT Mutiara Geudong yang berada di Desa Blang Peuria.
Modus yang digunakan adalah dengan mengisi penuh tangki kendaraan menggunakan BBM subsidi.
Sepeda motor Honda Tiger diisi Pertalite hingga penuh, sedangkan mobil Mitsubishi L-300 diisi Biosolar hingga tangki penuh.
Baca juga: 2 Polisi Jadi Tersangka Mafia BBM Subsidi, Danki Brimob dan Kanit Paminal Terancam Sanksi Berat
Setelah pengisian, kendaraan tersebut dibawa ke rumah Munandar di Desa Blang Peuria untuk menguras isi tangki.
BBM yang telah dikumpulkan kemudian disimpan dalam jeriken sebelum para pelaku kembali lagi ke SPBU untuk melakukan pengisian ulang.
Menurut jaksa, cara tersebut dilakukan berulangkali sehingga berhasil mengumpulkan BBM dalam jumlah cukup besar.
"Dalam dakwaan disebutkan, kegiatan itu dilakukan secara berulang dengan cara membeli BBM subsidi, menguras tangki kendaraan, menyimpannya di rumah terdakwa, lalu kembali lagi melakukan pengisian di SPBU yang sama," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Dalam perkara ini, Zuriyani yang merupakan operator pengisian BBM di SPBU PT Mutiara Geudong diduga berperan mempermudah proses pembelian BBM subsidi tersebut.
Jaksa menyebutkan, terdakwa Munandar memberikan sejumlah uang kepada Zuriyani setiap kali melakukan pengisian BBM.
Untuk pengisian Pertalite penuh tangki, terdakwa II menerima tip sebesar Rp 2.000 per kendaraan.
Sedangkan untuk pengisian Biosolar penuh tangki, menerima Rp5.000 setiap kali transaksi.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembelian Biosolar subsidi harus menggunakan barcode atau kode QR resmi yang telah terdaftar dalam sistem.
Namun dalam praktiknya, Munandar disebut tidak pernah menunjukkan barcode resmi saat melakukan pembelian Biosolar.
Meski demikian, terdakwa II tetap melayani pengisian BBM subsidi ke kendaraan terdakwa.
"Terdakwa II membantu melakukan pengisian Biosolar ke mobil Mitsubishi L-300 milik terdakwa I tanpa menunjukkan barcode yang sah," demikian isi dakwaan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa manajemen SPBU PT Mutiara Geudong sebenarnya telah berulangkali mengingatkan seluruh operator agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Imbauan tersebut disampaikan baik melalui grup WhatsApp internal maupun secara langsung kepada para petugas SPBU.
Namun peringatan tersebut diduga tidak diindahkan oleh terdakwa II.
Baca juga: Barcode BBM Subsidi Mendadak Hilang, Ini Penjelasan Lengkap dari Pertamina dan Solusi untuk Pengguna
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga jeriken berisi sekitar 75 liter Biosolar serta 11 jeriken berisi sekitar 315 liter Pertalite di rumah terdakwa pertama.
Total BBM yang diamankan mencapai 390 liter.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan hasil pengembangan perkara, polisi selanjutnya mengamankan Zuriyani di rumahnya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Untuk memastikan jenis BBM yang diamankan, penyidik mengirim sampel ke Laboratorium Fuel Terminal Medan milik PT Pertamina Patra Niaga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor TR-205-SR tertanggal 11 Maret 2026, sampel pertama dinyatakan sebagai bahan bakar minyak jenis Solar B40 yang dipasarkan di dalam negeri dan termasuk BBM subsidi.
Sementara sampel lainnya dinyatakan sebagai bensin RON 90 atau Pertalite yang merupakan produk BBM yang mendapat subsidi atau penugasan pemerintah.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina Patra Niaga ditunjuk sebagai badan usaha yang bertugas menyediakan dan mendistribusikan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite di seluruh wilayah Indonesia untuk periode 2023 hingga 2027.
Karena itu, penyalahgunaan distribusi maupun perdagangan BBM subsidi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.(*)