TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sudah beberapa hari terakhir, seorang siswi penyandang disabilitas berusia 16 tahun memilih lebih banyak mengurung diri di rumah. Anak berkebutuhan khusus itu bahkan enggan kembali bersekolah di SLBN Muaro Jambi.
Keluarga menyebut korban ketakutan dan mengalami trauma berat setelah diduga berulang kali menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang penjaga sekolah berinisial TN (57).
Kasus ini mulai terungkap setelah salah seorang guru menyampaikan kecurigaan kepada pihak keluarga.
Guru tersebut melihat adanya perubahan perilaku pada korban yang belakangan lebih sering terlihat murung.
Selain itu, kabar serupa juga beredar di kalangan siswa sepantarannya, terutama penghuni asrama sekolah.
Mendapat informasi tersebut, keluarga kemudian meminta penjelasan kepada korban.
Di hadapan orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah mengalami pelecehan sebanyak tujuh kali.
Berdasarkan pengakuan korban, dugaan tindakan asusila itu kerap terjadi di area sekolah, salah satunya di kantin, saat situasi sedang sepi.
"Anak kami akhirnya jujur kalau dia sudah diperlakukan (tindakan asusila) sampai tujuh kali. Kejadiannya di lingkungan sekolah, paling sering di kantin.
"Sekarang dia ketakutan, trauma berat, dan sama sekali tidak mau lagi menginjakkan kaki ke sekolah," ujar S, orang tua korban, Senin (22/6).
Wakil Kepala Sekolah SLBN Muaro Jambi, Arsy, membenarkan adanya dugaan insiden tersebut.
Pihak sekolah mengaku menyesalkan kejadian itu dan menyatakan siap kooperatif dalam membantu proses hukum.
"Kami sangat memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan anak didik kami. Begitu mendengar laporan ini, kami langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga dan mendukung penuh langkah hukum yang diambil.
"Kami menyerahkan seluruh proses penyelidikan ini kepada pihak Polres Muaro Jambi agar pelaku bisa segera ditangkap," tegas Arsy saat dikonfirmasi, Senin.
Saat ini, keluarga bersama pendamping masih fokus pada pemulihan kondisi psikologis korban yang disebut masih terguncang, sembari menunggu perkembangan proses hukum.
Kemensos dan Dinsos Lakukan Pendampingan
Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muaro Jambi bergerak cepat dengan mendatangi SLBN Muaro Jambi pada Senin pagi.
Langkah ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap siswi disabilitas tersebut.
Tim gabungan langsung meminta keterangan dari pihak sekolah guna mendalami kronologi peristiwa.
Kabid PPA Dinsos Muaro Jambi, Yoppy Ardiansyah, mengatakan saat ini pihaknya fokus melakukan pengecekan lokasi dan membangun komunikasi intensif dengan sekolah agar penanganan kasus bisa berjalan maksimal.
"Kami siap untuk mendampingi korban," kata Yoppy.
Pendamping Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, Siti Khoiriyah, lebih lanjut, juga membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kita akan lakukan assesment si korban," kata Siti Khoiriyah.
Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga mengaku telah menerima pengaduan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.
Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ilham Khalik, menyebut tim dari Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) sudah turun langsung ke lapangan.
“Lagi turun tim ke lapangan, tapi bukan bidang kami ya, namun Bidang PKLK,” katanya, Senin (22/6).
Melarikan Diri
Pihak keluarga mengaku sangat kecewa karena pelaku yang seharusnya menjaga keamanan di sekolah justru diduga menjadi predator bagi siswi berkebutuhan khusus.
S menegaskan keluarga tidak akan menempuh jalur damai dan meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku.
"Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Masa depan anak kami terganggu karena ulah bejatnya. Kami meminta dengan sangat kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang sekarang melarikan diri.
"Kami ingin dia diadili dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera," kata S dengan nada emosional.
Keluarga bersama warga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Muaro Jambi pada Sabtu (23/5).
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Namun, TN diketahui sudah tidak berada di rumahnya sejak kasus itu mencuat, diduga kabur.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Robby Nizar, membenarkan laporan tersebut.
"Ya, saat ini sedang dilakukan penyelidikan," kata Robby, Senin.
Ia menjelaskan laporan itu diterima sekitar sepekan lalu dan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi.
"Saat ini tengah meminta keterangan dari saksi-saksi," katanya.
Hingga kini, polisi menyebut belum ada pihak yang diamankan dan masih fokus pada pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara tersebut.
Pastikan Korban Dapat Perlindungan
Psikolog Jambi, Dessy Pramudiani Dessy Pramudiani, SPsi, MPsi, Psikolog, menanggapi dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di SLBN Muaro Jambi.
Menurutnya, apabila hasil proses hukum membuktikan adanya kekerasan seksual, maka peristiwa itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
Dessy menilai, kejadian ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi anak untuk belajar, berkembang, dan membangun rasa percaya diri, bukan menjadi tempat yang menimbulkan rasa takut atau trauma,” katanya melalui aplikasi perpesanan, Senin (22/6/2026).
Dosen Program Studi Psikologi Universitas Jambi itu mengatakan kasus seperti ini menjadi semakin memprihatinkan ketika korbannya merupakan anak berkebutuhan khusus.
Menurutnya, sebagian anak berkebutuhan khusus memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi, memahami situasi, atau menyampaikan pengalaman yang dialami.
Kondisi itu membuat mereka lebih rentan menjadi korban sekaligus lebih sulit mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.
“Di sisi lain, kita tetap perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semua pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Dessy menilai, hal terpenting saat ini adalah memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan psikologis, serta terhindar dari tekanan maupun stigma selama proses penanganan berlangsung.
“Kasus seperti ini juga mengingatkan kita bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab sekolah, melainkan tanggung jawab bersama antara keluarga, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” ujarnya.
Analisis dalam Perspektif Psikologi
Dessy menjelaskan bahwa dalam psikologi tidak ada satu teori tunggal yang mampu menjelaskan penyebab kekerasan seksual secara menyeluruh, karena perilaku tersebut dipengaruhi oleh faktor biologis, psikologis, dan sosial.
Salah satu teori yang dinilai relevan adalah Social Learning Theory.
Teori ini menjelaskan bahwa perilaku seseorang dapat dipelajari melalui proses mengamati dan meniru lingkungan di sekitarnya.
“Apabila seseorang terbiasa melihat penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, atau perilaku yang tidak menghormati batasan orang lain tanpa adanya konsekuensi yang jelas, maka perilaku tersebut berpotensi dipelajari dan diulang,” jelasnya.
Selain itu, Teori Ekologi juga menjelaskan bahwa perilaku manusia dipengaruhi oleh berbagai lapisan lingkungan, mulai dari keluarga, sekolah, teman sebaya, budaya, hingga kebijakan sosial.
Karena itu, menurut Dessy, kekerasan seksual tidak bisa hanya dilihat sebagai tindakan individu semata, tetapi juga perlu dikaji dari sisi sistem pengawasan, budaya yang enggan melapor, hingga lemahnya mekanisme perlindungan anak.
Dalam kajian psikologi forensik, pelaku kekerasan seksual juga kerap memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa atau power imbalance, yakni kondisi ketika korban berada pada posisi yang lebih lemah, bergantung pada pelaku, atau memiliki keterbatasan untuk melawan maupun melapor.
Oleh sebab itu, anak-anak, terutama anak berkebutuhan khusus, menjadi kelompok yang membutuhkan perlindungan lebih kuat.
“Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa kekerasan seksual tidak pernah terjadi karena kesalahan korban. Tanggung jawab sepenuhnya berada pada individu yang melakukan tindakan tersebut,” ucapnya.
Dampak Kekerasan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus
Dessy menegaskan, dampak kekerasan seksual bukan hanya berupa luka fisik, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis jangka panjang.
Korban dapat mengalami ketakutan, kecemasan, gangguan tidur, mimpi buruk, kehilangan rasa aman, menurunnya kepercayaan kepada orang lain, menarik diri dari lingkungan, hingga penurunan prestasi belajar.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, apabila tidak mendapat pendampingan memadai, kondisi itu dapat berkembang menjadi depresi, gangguan kecemasan, hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Dessy menekankan bahwa respons korban tidak selalu sama. Tidak semua korban langsung menangis atau menunjukkan tanda-tanda trauma secara nyata.
“Ada korban yang justru tampak biasa saja, diam, atau kesulitan mengungkapkan apa yang dialaminya. Oleh karena itu, ketiadaan reaksi emosional yang terlihat bukan berarti peristiwa tersebut tidak berdampak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bagi anak berkebutuhan khusus, proses pemulihan psikologis biasanya membutuhkan waktu lebih panjang dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kemampuan komunikasi dan kondisi perkembangan anak.
Pendampingan psikologis perlu dilakukan secara bertahap dengan melibatkan keluarga, sekolah, psikolog, dan tenaga profesional lainnya agar korban dapat kembali merasa aman dan menjalani aktivitas sehari-hari.
Hal yang paling penting, kata Dessy, korban harus merasa dipercaya dan tidak disalahkan. Respons pertama dari orang dewasa sangat menentukan proses pemulihan psikologis korban.
“Kalimat sederhana, seperti ‘Kami percaya padamu’ atau ‘Kamu tidak bersalah’ dapat memberikan rasa aman yang sangat berarti bagi korban,” terangnya.
Terkait sanksi hukum, ia menegaskan bahwa apabila seseorang terbukti melakukan kekerasan seksual, maka pelaku harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
“Penegakan hukum yang tegas bukan hanya bertujuan memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan efek jera dan memperkuat pesan bahwa kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun,” imbuhnya.
Pencegahan Harus Melibatkan Semua Pihak
Dessy menegaskan pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak.
Pertama, keluarga perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak sejak dini, termasuk mengajarkan soal bagian tubuh pribadi, sentuhan aman dan tidak aman, serta keberanian untuk berkata tidak.
Kedua, sekolah harus memiliki sistem perlindungan anak yang benar-benar berjalan, bukan hanya sekadar aturan tertulis. Guru dan tenaga kependidikan juga perlu mendapatkan pelatihan tentang pencegahan, deteksi dini, hingga penanganan kasus kekerasan seksual.
“Pendidikan mengenai perlindungan diri juga perlu diberikan kepada seluruh peserta didik dengan metode yang sesuai usia dan kemampuan, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus,” ucapnya.
Ketiga, pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan mekanisme pengawasan berjalan, layanan pendampingan psikologis mudah diakses, serta penegakan hukum berlangsung cepat dan profesional.
Keempat, masyarakat juga memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan aman bagi anak dengan tidak menyebarkan identitas korban, tidak melakukan victim blaming, dan memberi dukungan agar korban berani melapor.
Menurut Dessy, banyak korban memilih diam bukan karena tidak mengalami kekerasan, melainkan karena takut tidak dipercaya atau justru disalahkan.
Ia menegaskan, pencegahan kekerasan seksual tidak cukup hanya dilakukan setelah kasus muncul. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah, mendeteksi sejak dini, merespons dengan cepat, dan memulihkan korban secara menyeluruh.
“Perlindungan anak harus menjadi budaya bersama, bukan hanya tanggung jawab individu,” pungkasnya.
(Tribunjambi.com/Muzakkir, Syrillus Krisdianto)
Baca juga: 300 Alat Berat PETI Beroperasi Merusak Lebih 12 Ribu Hektare Hutan Tebo
Baca juga: Ban Belakang Pecah lalu Truk Boks Terguling di Jalan Ness Muara Bulian-Jambi
Baca juga: Daftar 76 Calon Paskibraka Terpilih 2026 dari Seluruh Indonesia Termasuk Jambi