TRIBUNSUMSEL.COM -- Pihak perbankan akhirnya angkat bicara terkait polemik tagihan kredit macet senilai Rp2,5 miliar yang menyeret seorang lansia di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah Mien Sri Wahyuni (74) mengaku syok menerima surat peringatan lelang atas rumahnya, padahal dirinya merasa tidak pernah mengajukan pinjaman sebesar itu.
Branch Manager BRI Wonosobo Dewa Gede Darmayasa menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses pemberian kredit tersebut.
"Seluruh dokumen perjanjian kredit ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan di hadapan notaris serta proses pemberian fasilitas pembiayaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance," kata Dewa melansir dari Kompas.com, Senin (22/6/2026).
Menurut Dewa, Mien bersama almarhum suaminya yang berinisial IM merupakan debitur lama yang telah mengakses fasilitas kredit sejak 2003. Setelah suaminya meninggal dunia pada 2017, dilakukan novasi atau pembaruan kontrak serta perpanjangan kredit atas nama Mien dengan nilai plafon yang sama.
Selanjutnya, pada 2018 dan 2019, kembali dilakukan perpanjangan sekaligus suplesi atau penambahan kredit atas nama Mien bersama anak kandungnya yang berinisial HI.
BRI menyebut usaha yang dijalankan keluarga tersebut pada awalnya berjalan lancar dan kewajiban pembayaran kredit dilakukan secara rutin.
Pihak bank menjelaskan persoalan mulai muncul ketika usaha yang dijalankan keluarga Mien mengalami penurunan pada 2020.
Menurut Dewa, kondisi tersebut membuat bank memberikan restrukturisasi kredit sebanyak tiga kali sebagai upaya membantu debitur memenuhi kewajibannya.
Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil karena kredit tetap bermasalah. "Namun sejak 2020, usaha yang dijalankan mengalami penurunan sehingga pihak bank melakukan restrukturisasi sebanyak tiga kali. Nasabah tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya sehingga masuk kolektabilitas macet pada 2023," ujarnya.
BRI menyatakan status kredit tersebut kemudian masuk kategori macet pada 2023.
Menanggapi keluhan keluarga yang mempertanyakan besarnya tagihan, BRI menjelaskan nilai Rp 2,5 miliar merupakan akumulasi dari sejumlah komponen pembiayaan. Menurut pihak bank, jumlah tersebut terdiri atas pokok pinjaman, bunga berjalan, serta denda dan penalti akibat tidak adanya pembayaran angsuran dalam beberapa tahun terakhir.
Dewa mengatakan angka tersebut terbentuk sesuai mekanisme perbankan dan bukan muncul secara tiba-tiba. BRI juga menjelaskan terkait rumah tinggal Mien yang masuk dalam daftar lelang. Menurut Dewa, langkah tersebut merupakan opsi terakhir atau ultimum remedium yang ditempuh apabila kewajiban kredit tidak dapat diselesaikan.
"Terkait aset rumah tinggal yang menjadi jaminan kredit, proses eksekusi merupakan opsi terakhir yang dilakukan sesuai ketentuan KPKNL dan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku," katanya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Wonosobo. BRI menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bersikap kooperatif apabila dibutuhkan keterangan tambahan dalam penyelidikan.
"Pihak BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ujar Dewa.
Sebelumnya, Mien mengaku tidak pernah mengajukan kredit yang kini ditagihkan kepadanya. Ia juga menyatakan tidak mengetahui asal-usul pinjaman tersebut dan membantah pernah mengurus fasilitas kredit sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan. Lansia berusia 74 tahun itu mengaku baru mengetahui adanya kredit bermasalah setelah menerima surat peringatan pada 2023.
"Tahun 2023 mendapatkan surat peringatan terakhir kredit macet nilainya Rp 2,5 miliar," ujar Mien, dikutip dari Kompas.com, (21/6/2026).
Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul pinjaman tersebut dan merasa tidak pernah berurusan dengan fasilitas kredit yang dipersoalkan.
"Saya nggak tahu, karena saya nggak punya rekening, nggak punya ATM, nggak punya buku tabungan, nggak tahu bank, apalagi mengajukan pinjaman," katanya.
Mien juga membantah pernah hadir di hadapan notaris untuk menandatangani dokumen pengajuan kredit. Selain menerima tagihan, rumah yang ditempatinya kini juga masuk daftar lelang, sehingga membuatnya hidup dalam ketakutan.
Karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, Mien dan keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonosobo.
Mereka berharap proses hukum dapat mengungkap asal-usul kredit yang dipersoalkan dan memperjelas pihak-pihak yang terlibat dalam pencairan dana.
(*)