Anggota DPRA Irpannusir Usul Dana JKA Dipermanenkan agar tak Diutak-atik
Saifullah June 23, 2026 12:03 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir mengusulkan agar anggaran Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ditempatkan dalam skema pendanaan khusus yang bersifat permanen.

Menurutnya, keberlangsungan program layanan kesehatan tersebut harus dijamin dan tidak lagi menjadi perdebatan setiap kali pembahasan anggaran daerah berlangsung.

Usulan itu disampaikan Irpannusir dalam Rapat Paripurna DPRA yang mengagendakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026).

Dalam pandangannya, JKA merupakan program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.

Karena itu, keberadaannya harus dilindungi melalui kebijakan yang memberikan kepastian pendanaan dari tahun ke tahun, tanpa dipengaruhi dinamika politik maupun pergantian kepemimpinan daerah.

Irpannusir mengingatkan, bahwa pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan setiap isu yang berkaitan dengan pengurangan, penundaan, atau evaluasi anggaran JKA selalu memunculkan respons besar dari masyarakat.

Baca juga: Polemik JKA dan Jalan Aceh Menuju Pemerintahan Digital 

Hal itu, menurutnya, menandakan tingginya ketergantungan warga Aceh terhadap layanan kesehatan yang difasilitasi melalui program tersebut.

Ia mencontohkan situasi yang terjadi pada tahun 2023, ketika pembayaran anggaran JKA sempat tertunda sekitar Rp400 miliar.

Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di berbagai daerah dan menjadi perhatian publik sebelum akhirnya dana tersebut kembali dialokasikan dalam perubahan anggaran berikutnya.

Menurutnya, kondisi serupa kembali terlihat pada tahun ini ketika muncul wacana evaluasi terhadap program JKA.

Meski masih sebatas pembahasan, isu tersebut telah memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat dan memunculkan aksi-aksi penolakan.

“Program JKA menyangkut kebutuhan dasar rakyat. Karena itu, keberadaannya tidak boleh terganggu dalam kondisi apa pun,” ujar Irpannusir di hadapan sidang paripurna.

Baca juga: Soal Surat Gubernur ke BPJS, Akademisi Unimal: Pembukaan Blokir JKA Harus Berdasarkan Dokumen Hukum

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, JKA menjadi salah satu program yang paling nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh.

Sejak diluncurkan, program tersebut telah membantu jutaan warga mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya yang besar.

Ia juga menyinggung besarnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang telah diterima Aceh selama bertahun-tahun.

Menurutnya, dari berbagai program yang dibiayai dana tersebut, JKA merupakan salah satu yang paling dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas.

Karena itu, Irpannusir mengusulkan agar Pemerintah Aceh bersama DPRA merumuskan mekanisme pendanaan yang mampu menjamin keberlanjutan JKA secara permanen.

Dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp800 miliar hingga Rp1 triliun per tahun, ia menilai dana tersebut harus ditempatkan dalam skema yang terlindungi dari perubahan kebijakan jangka pendek.

“Siapa pun yang memimpin Aceh pada masa mendatang tetap memiliki kewajiban untuk mempertahankan program tersebut,” tegas Irpannusir.

Baca juga: Sempat Nonaktif, 428 Ribu Peserta JKA Kembali Diaktifkan

Menurutnya, kepastian anggaran JKA akan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memastikan pelayanan kesehatan tetap dapat diakses oleh seluruh warga Aceh.

“Jika memungkinkan, anggaran JKA dipermanenkan sehingga tidak lagi menjadi polemik setiap tahun dan tetap terjamin keberlangsungannya untuk generasi mendatang,” tukas Irpannusir.

Usulan tersebut mendapat perhatian dalam Rapat Paripurna DPRA.

Karena itu menyangkut salah satu program pelayanan publik yang selama ini menjadi andalan masyarakat Aceh dalam memperoleh akses kesehatan yang lebih mudah dan merata.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.