TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Fraksi-fraksi menyoroti jawaban Bupati atas rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban APBD 2025, dalam sidang paripurna DPRD Klaten, Senin (22/6/2026).
Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, bersama Wakil Ketua DPRD Klaten, Bahtiar Joko Widagdo, Hariyanto, serta Widodo.
Turut hadir dalam sidang Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Sekretaris Daerah Klaten, serta jajaran Forkopimda.
Ditemui usai sidang, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko mengatakan bila fraksi DPRD menyoroti soal pendapatan asli daerah (PAD).
"Disampaikan teman-teman fraksi, memang yang disoroti terkait dengan pendapatan asli daerah yang belum tercapai," ujarnya.
Dimana dalam laporan Bupati Klaten sebelumnya, PAD 2025 baru mencapai 97,10 persen.
Dari yang ditargetkan Rp 543,86 miliar, yang terealisasikan baru 528,10 miliar.
"Kami selaku DPRD, Ketua Badan Anggaran, juga sudah merekomendasikan bagaimana ada optimalisasi pendapatan," jelasnya.
Baca juga: Teken MoU dengan KPU Klaten, Bupati Hamenang Dorong Masyarakat Lebih Melek Demokrasi
Langkah Optimalisasi PAD.
Edy memaparkan, perlu adanya langkah optimalisasi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Salah satu contoh, ialah melaksanakan digitalisasi penerimaan pajak.
"Agar ini transparan semuanya. Kita bisa merekam penerimaan ini dengan transparan, yang kedua bagaimana juga terkait dengan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran," ucapnya.
Selain itu, sidang paripurna juga membahas penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan unum fraksi terhadap perubahan kedua Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sidang juga melakukan pembentukan panitia khusus, untuk membalas perubahan tersebut.
(*)