TRIBUNSUMSEL.COM -- Richard Muljadi, cucu konglomerat ditangkap Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (20/6/2026).
Penangkapannya ini menyusul setelah Richard Muljadi diburu oleh kejaksaan dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa Richard didakwa terlibat dalam pusaran tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis komoditas batu bara, yang juga diduga berkaitan dengan jaringan mafia penambangan ilegal.
Kasus ini diduga merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar senilai Rp7 miliar.
Baca juga: Gaya Mewah Richard Muljadi, Cucu Konglomerat Tersangka Kasus Batu Bara yang Ditangkap di Soetta
Penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami sejauh mana peran sang cucu konglomerat dalam jaringan mafia batu bara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Richard Muljadi ternyata merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Richard didakwa terlibat dalam perkara dugaan penipuan bisnis komoditas batu bara yang menimbulkan nilai kerugian fantastis, yakni mencapai Rp7 miliar.
"Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," jelas Anang Supriatna, dilansir dari Kompas.com.
Status buron tersebut disematkan kepada Richard lantaran dirinya dinilai tidak kooperatif dan tidak pernah menghadiri persidangan yang dijadwalkan, sehingga mempersulit jalannya proses peradilan.
Richard Muljadi selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin guna menjalani proses hukum serta persidangan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan," jelas Anang.
"Tetapi selama persidangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi ditetapkan masuk dalam DPO Kejati Kalsel," tambahnya.
Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin langsung melakukan pengamanan di lokasi kedatangan.
Baca juga: Sosok Richard Muljadi, Cucu Orang Terkaya RI Ditangkap Kejagung karena Buron Kasus Batu Bara
Setelah berhasil diamankan, Richard kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lanjutan.
"Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti," ucap Anang.
Setelah Richard ditangkap, Anang menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen memburu para buronan yang masih masuk dalam DPO.
Mengutip instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Anang mengingatkan supaya seluruh jajaran kejaksaan secara aktif memantau dan menangkap DPO yang masih berkeliaran.
Anang juga memperingatkan para buronan agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tandas Anang.
Berdasarkan video yang beredar, penangkapan dilakukan sesaat setelah Richard turun dari pesawat yang membawanya dari Singapura.
Pada rekaman tersebut, Richard terlihat mengenakan topi berwarna gelap, masker putih, kaus terang, dan jaket hijau tua.
Ia juga tampak membawa tas selempang dan menarik koper kabin berwarna gelap.
Momen penangkapan terjadi tidak lama setelah Richard keluar dari area garbarata menuju terminal kedatangan.
Sejumlah petugas yang telah menunggu langsung mendekatinya. Richard tidak menunjukkan perlawanan saat petugas menghampirinya.
Ia tampak tenang dan mengikuti arahan petugas yang mengawal pengamanan. Dalam video selanjutnya, Richard terlihat berada di salah satu area tunggu bandara bersama sejumlah petugas.
Di lokasi tersebut, ia tampak berdiri sambil membaca beberapa lembar dokumen.
Seorang petugas terlihat mendampingi Richard dari jarak dekat, sedangkan petugas lain berada di sekitar lokasi.
Selama proses tersebut, Richard disebut Kejagung tetap bersikap kooperatif dan tak tampak melakukan penolakan.
Koper dan barang bawaannya juga tetap berada di sampingnya saat proses administrasi berlangsung.
Setelah proses di dalam terminal selesai, Richard kemudian digiring keluar menuju area kendaraan.
Setelah ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com