Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi membangun ratusan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada tahun 2026.
Pada tahun 2026 pembangunan 306 unit Rutilahu tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bekasi. Adapun anggarannya alami kenaikan dari Rp 20 juta menjadi Rp 40 juta.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir menjelaskan program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih layak, sehat, dan aman.
“Untuk program Rutilahu, rencana kegiatan pembangunan sebanyak 306 unit. Penerima manfaat direncanakan mendapat bantuan sebesar Rp40 juta per unit,” ujar Kadisperkimtan Nur Chaidir pada Senin (22/6/2026).
Nur Chaidir merinci berdasarkan data yang dihimpun sebaran program Rutilahu meliputi Kecamatan Cibitung 16 unit, Cikarang Pusat 51 unit, Cikarang Utara 42 unit, Karang Bahagia 51 unit, Pebayuran 52 unit, Sukakarya 25 unit, Tambun Selatan 16 unit, Tamun Utara 16 unit, Cibarusah 25 unit, Cikarang Barat 12 unit total keseluruhan sebanyak 306 unit.
Adapun total anggarannya mencapai Rp 10 miliar. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2025 dengan pembangunan 1.670 Rutilahu dengan anggaran Rp 33 miliar.
"Jadi memang agak-agak penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Mungkin karena anggaran yang terbatas juga dan skala prioritas," kata dia.
Ia mengatakan bahwa sejak 2019 anggaran Rutilahu tidak mengalami perubahan, sementara harga bahan bangunan dan upah tukang terus meningkat.
“Faktor kenaikan harga material atau bahan bangunan menjadi salah satu pertimbangan utama dinaikkannya anggaran Rutilahu dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga merujuk pada program serupa di tingkat Provinsi Jawa Barat yang telah menaikkan anggaran perbaikan Rutilahu menjadi Rp40 juta per unit pada tahun 2025.
“Pemprov Jabar sudah menetapkan anggaran Rp40 juta per unit. Kami akan mengikuti kebijakan tersebut, namun efektivitasnya baru bisa dilaksanakan mulai 2026 karena saat ini masih dalam proses penyusunan peraturan bupati,” katanya. (MAZ)