TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim kuasa hukum Raudi Akmal (RA) tengah mempertimbangkan opsi untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas status hukum, penetapan tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang saat ini menjerat kliennya.
"Belum tahu prapid (praperadilan) nanti, tapi pasti kita cadangkan upaya itu. Kalau kami merasa klien-klien kami dizolimi, malam ini pasti kami akan cadangkan upaya itu. Dan tidak menutup kemungkinan pasti kami akan lakukan itu," kata kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, di Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (22/6/2026) malam.
Opsi gugatan praperadilan ini dipertimbangkan dengan tujuan untuk memastikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan berjalan sesuai koridor hukum.
Hal ini penting, sebab, menurut Soepriyadi, ada kejanggalan dalam proses penahanan terhadap kliennya tersebut.
Sebelum ditahan, RA sempat diperiksa dokter dari RSUD Sleman dan dinyatakan sakit. Namun saat pemeriksaan kedua di Klinik belakang Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, dokter menyatakan sehat dan ditahan.
"Ini aneh gitu loh. Saya lihat sendiri kok tensinya 150/101 kalau gak salah,"kata dia.
Setelah ditetapkan tersangka, RA mengenakan rompi orange dan dengan tangan terborgol langsung digiring petugas.
Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019- 2024 dan 2024- 2029 tersebut digiring petugas gabungan menuju mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke lapas untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Yogyakarta.
Saat digelandang ke mobil tahanan, RA menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dirinya. Menurut dia, hasil putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, sama-sama diketahui tidak ada keterlibatan dirinya.
"Kita sama sama tahu hasil Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak ada keterlibatan saya, dan itu sudah disampaikan dalam persidangan. Kita ingin menghadapi ini dengan keadilan, jangan sampai tidak ada keadilan," ujarnya dihadapan awak media.
Peran anggota DPRD Kabupaten Sleman itu, diduga melakukan pengkondisian terhadap proposal-proposal dari kelompok masyarakat (pokmas) sebagai penerima hibah sehingga bersama ayahnya, Sri Purnomo, menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kajari Sleman Bambang Yunianto mengatakan penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan.
Ia bercerita, kasus ini bermula saat Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,5 miliar pada tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," ujar Bambang.
Tindakan RA dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo, yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan DIY nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tertanggal 12 Juli 2024, aksi kongkalikong ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp10,9 miliar.
Sebelumnya, pada Senin, 27 April 2026 lalu, dalam sidang pembacaan putusan perkara dana hibah pariwisata, majelis hakim menyatakan bahwa Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang sebelumnya disampaikan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang menilai bahwa meskipun Raudi Akmal sempat dikaitkan sebagai pihak yang turut serta, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara.
Majelis mencatat bahwa Raudi Akmal terbukti melakukan aktivitas penggalangan massa dalam kapasitasnya sebagai bagian dari tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman serta sebagai pengurus organisasi.
Aktivitas tersebut meliputi sosialisasi dana hibah pariwisata, membantu penyusunan proposal, serta mengawal proses pengajuan agar kelompok sadar wisata (pokdarwis) yang dibinanya dapat memperoleh bantuan.
Namun demikian, majelis menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengkondisian proposal, sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat penuntut umum mengenai keterlibatan yang bersangkutan," ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang dalam pertimbangan putusan, Senin (27/4/2026).
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa tidak terdapat bukti adanya kerja sama atau pembagian peran antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan, khususnya terkait perluasan dana hibah pariwisata yang menjadi pokok perkara.
“Menimbang bahwa meskipun terdapat kehendak yang sejalan dengan tim pemenangan, namun tidak terbukti adanya peran aktif saksi Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum,” lanjut majelis.
Selain menilai posisi Raudi Akmal, majelis hakim juga menguraikan sejumlah pertimbangan terkait pokok perkara.
Hakim menyatakan bahwa tidak terdapat bukti terdakwa secara langsung menikmati hasil tindak pidana, karena keuntungan yang diperoleh bersifat non-finansial, yakni kemenangan pasangan calon yang didukung.
Di sisi lain, majelis mencatat bahwa dana hibah yang disalurkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 telah diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat serta terbukti memberikan manfaat.
Kebijakan tersebut juga tetap berlaku dan dilaksanakan, sehingga dalam praktiknya memberikan dampak terhadap pembangunan masyarakat.
Atas dasar itu, majelis menyatakan bahwa karena dana tidak dinikmati oleh terdakwa dan mengalir kepada masyarakat, maka terdakwa tidak dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti.
Meski demikian, hakim juga menyoroti adanya aspek dalam pelaksanaan yang dinilai tidak tepat.
Dalam pertimbangan disebutkan bahwa terdakwa memberikan arahan kepada pihak tertentu, di antaranya kepada saksi Nyoman agar tidak mengumumkan dana hibah, serta kepada saksi Emi agar penyaluran diarahkan kepada kelompok tertentu. Hal ini dinilai menunjukkan adanya konflik kepentingan dalam pendistribusian.
Majelis juga mencatat adanya komunikasi serta penyusunan draft kebijakan yang mengikuti arahan terdakwa, yang kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa tidak rerdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam tindak pidana korupsi dalam perkara ini, sekaligus menegaskan posisinya tidak terkait dengan aspek kebijakan maupun pelaksanaan yang menjadi pokok permasalahan. (rif/hda)