Tanah Wakaf Masjid Al Marhamah di Pulau Mepar Lingga Segera Miliki Kepastian Hukum
Eko Setiawan June 23, 2026 12:07 AM

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Tanah wakaf di Masjid Al Marhamah yang berlokasi di Pulau Mepar, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, akan segera mendapatkan kepastian hukum.

Di mana lokasi tersebut telah dilakukan proses pengukuran tanah baru-baru ini.

Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, guna memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan yang dimanfaatkan masyarakat.

Kepala KUA Kecamatan Lingga, Muhammad Amin, mengatakan bahwa proses sertifikasi tanah Masjid Al Marhamah memiliki nilai penting, karena berada di wilayah tanah ulayat yang selama ini belum pernah disertifikatkan.

Ia menjelaskan, Pulau Mepar ini merupakan wilayah tanah ulayat yang sebelumnya belum ada tanah yang disertifikatkan.

"Alhamdulillah, berkat pendekatan dan komunikasi yang kami bangun melalui KUA dengan para ahli waris, akhirnya ditemukan kesepakatan bersama untuk menerbitkan sertifikat tanah bagi Masjid Al Marhamah yang saat ini digunakan masyarakat,” ujar Muhammad Amin, Senin (22/6/2026)

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses tersebut, terutama ahli waris, masyarakat, dan instansi terkait yang terlibat dalam pengukuran dan sertifikasi tanah wakaf.

Amin menilai, keberadaan sertifikat tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum, melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.

Hal ini, lanjutnya, menjadi bentuk ikhtiar bersama dalam menjaga keberlangsungan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dakwah, dan pembinaan masyarakat.

“Semoga tanah wakaf ini menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi para pewakaf, ahli waris, dan seluruh pihak yang berkontribusi," tutur Amin.

 Dengan adanya legalitas yang jelas, masih kata Amin, aset wakaf dapat terjaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat hingga generasi mendatang.

Sementara itu, perwakilan ahli waris tanah ulayat Pulau Mepar, Sucipto, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah bergotong royong membangun dan merenovasi Masjid Al Marhamah, hingga menjadi bangunan permanen.

Ia juga mengapresiasi KUA Kecamatan Lingga yang telah memfasilitasi proses sertifikasi tanah masjid tersebut.

“Semoga ke depan pengurus Masjid Al Marhamah dapat menjaga amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan untuk kemaslahatan umat,” tambahnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.