Kasus Pembacokan 'Cinta Ditolak' Mahasiswi UIN Suska Riau Segera Disidangkan
M Iqbal June 23, 2026 12:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perkara pembacokan terhadap mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), segera memasuki babak persidangan. 

Berkas perkara dengan tersangka Raihan Mufazzar (21), dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pelimpahan dilakukan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung pada Kamis (18/6/2026) lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko mengatakan, saat ini tim JPU masih menyelesaikan administrasi pelimpahan perkara, termasuk penyusunan surat dakwaan.

"Tahap II, Kamis kemarin. Saat ini tim JPU sedang merampungkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan," kata Mey Ziko, Senin (22/6/2026).

Ia memastikan perkara tersebut segera didaftarkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.

"Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Raihan telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 12 Juni 2026 setelah dinilai memenuhi syarat formil dan materil.

Kasus ini bermula dari aksi pembacokan yang terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada 26 Februari 2026. 

Saat itu korban berada di kampus untuk menunggu sidang skripsi.

Hasil penyidikan mengungkap tersangka diduga telah mempersiapkan aksi tersebut dengan membawa senjata tajam dari Bangkinang menuju Pekanbaru. 

Motif sementara yang terungkap, tersangka diduga sakit hati karena cintanya ditolak korban.

Atas perbuatannya, Raihan dijerat pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.