TRIBUNTRENDS.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Keputusan itu diambil setelah tim jaksa penuntut umum menelaah permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.
Sejumlah pertimbangan menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan selama proses hukum masih berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa faktor utama yang menjadi perhatian adalah adanya jaminan dari pihak keluarga.
Menurutnya, keluarga kedua tersangka menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab dan menjadi penjamin selama proses persidangan berlangsung.
“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum, terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima resiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Soal Penahanan Roy Suryo & Dokter Tifa, Gibran Rakabuming Doakan Cepat Sembuh, Ikuti Proses yang Ada
Selain dukungan dari keluarga, Kejaksaan juga mempertimbangkan sikap kedua tersangka selama menjalani proses hukum.
Marcelo mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif.
Mereka juga menyatakan kesediaan memenuhi seluruh kewajiban hukum yang ditetapkan serta mengikuti setiap tahapan proses yang sedang berjalan.
“Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, melakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Kejaksaan akhirnya memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Meski tidak ditahan, status hukum keduanya sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penanganan perkara akan terus berlanjut hingga tahap persidangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa langsung disambut pelukan dan tangis haru oleh sejumlah pendukungnya yang sedari pagi menunggu di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tampak Roy Suryo yang mengenakan kemeja batik berwarna kuning hitam sempat memeluk satu persatu kerabat serta pendukungnya ketika keluar dari gedung Kejari Jakarta Selatan.
Hal serupa juga terjadi pada dokter Tifa. Wanita berhijab serba hitam itu pun terlihat cukup terharu dan mendapat pelukan dari para pendukung yang didominasi oleh kaum emak-emak.
Tak hanya itu, Roy Suryo pun terlihat sampai menitikan air mata ketika penangguhannya itu disambut haru oleh para loyalisnya.
Selain itu di lokasi juga terdengar teriakan takbir diucapkan oleh salah seorang pendukung wanita ketika mengetahui sosok yang dia dukung mendapat penangguhan penahanan dari jaksa.
Para pendukung Roy dan Tifa juga kompak mengangkat kedua tangan mereka ke udara seraya ikut berbahagia kedua tersangka itu mendapat penangguhan penahanan.
Tak berhenti disana, ketika hendak memberi keterangan kepada awak media, Roy dan Tifa terlihat bergandengan tangan dan kompak meneruskan takbir.
"Allahuakbar, Allahuakbar, merdeka," ucap Roy Suryo dan Dokter Tifa sambil mengangkat tangan ke udara.
Beberapa saat setelah memberi keterangan ke publik, bermula dari Roy, dia tampak menghampiri sejumlah pendukungnya yang berada di luar gedung Kejari Jakarta Selatan.
Suasana histeris pun pecah ketika Roy menampilkan diri di hadapan puluhan pendukungnya tersebut.
Pelukan, tangisan hingga teriakan takbir dari pendukung pun terdengar menggema di jalan depan gerbang Kejari Jakarta Selatan.
Mereka tampak saling berebut untuk meraih tangan dan mendapat pelukan dari Roy Suryo.
Para pendukung Roy Suryo yang berada di depan gerbang Kejari Jakarta Selatan ini tampak didominasi oleh emak-emak berhijab meski terdapat pula beberapa laki-laki.
Mereka tumpah ruah melampiaskan kebahagiaannya melihat orang yang didukung itu mendapat penangguhan penahanan atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Baca juga: Dijemput Paksa, Roy Suryo Belum Mandi, Tak Boleh Pakai Sepatu, Pengacara: Kondisi yang Tidak Siap
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengaku mempertanyakan dasar pemberian penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka.
Menurut Ade, kejaksaan harus konsisten menjalankan proses hukum yang telah berjalan berdasarkan alat bukti yang ada.
"Ditangguhkan ini sangat berbahaya artinya kejaksaan tidak boleh bermain-main dalam hal ini," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Ia menilai proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa telah berjalan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup sehingga tidak seharusnya muncul keputusan yang berpotensi menimbulkan polemik.
Ade juga mengaku akan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan kejaksaan apabila menemukan adanya pelanggaran dalam proses pengambilan keputusan.
"Saya pasti laporkan ke Kejagung ini, Jaksa Agung. Ini enggak boleh menggunakan abuse of power untuk bermain-main dalam teknikal hukum yang sudah berjalan sesuai alat bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade mengaku pihaknya terus memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk proses yang berlangsung di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.
Ia mengapresiasi langkah aparat kejaksaan yang selama ini menangani perkara tersebut dan berharap proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.
"Tapi saya apresiasi buat Kejati. Kejati jangan mau mendengarkan siapapun. Kejati on the track," katanya.
Ade juga meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap proses hukum yang sedang berjalan, terlebih perkara tersebut disebut akan segera memasuki tahap persidangan.
Menurut dia, apabila benar terdapat pihak yang berupaya memengaruhi keputusan kejaksaan melalui jalur di luar mekanisme hukum, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diawasi.
"Saya akan melaporkan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung juga," tegasnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tysauma alias Dokter Tifa bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah saat menyampaikan hasil pelimpahan tahap II Roy Suryo dan Tifa terkait kasus yang menjerat dua tersangka.
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Marcelo kepada wartawan.
Meski begitu Marcelo tak menjelaskan ihwal alasan perkara tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifa itu digelar di PN Jakarta Timur.
Pun termasuk jadwal persidangan, Marcelo juga belum membeberkan.
Dia hanya menerangkan bahwa pihaknya akan sesegera mungkin merampungkan surat dakwaan Roy dan Tifa untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.
Proses percepatan surat dakwaan ini juga mempertimbangkan pentingnya perkara yang kini sedang bergulir. Selain itu dia pun tak menampik bahwa perkara tersebut cukup menjadi atensi publik sehingga perlu adanya kepastian hukum.
"Untuk itu sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucapnya.
Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dalam kasus ini Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal.
"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi kepada wartawan, Jumat.
Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.
(TribunTrends/Tribunnews)