SURYA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, resmi ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Meski sempat ditawari jalan damai, keduanya secara tegas menolak opsi tersebut.
Penolakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Abdul Gafur Sangaji, usai mendampingi kliennya dalam proses penyerahan tersangka di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Abdul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menawarkan restorative justice (RJ) serta plea bargaining (pengakuan bersalah).
"Dalam proses penyerahan tersangka tadi, ada pertanyaan dari jaksa penuntut umum kepada para tersangka yang kami sebut para perjuangan yaitu pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Jokowi," ungkap Abdul Gafur di Gedung Kejari Jakarta Selatan.
Tak hanya soal perdamaian, Abdul menambahkan bahwa ada tawaran lain yang juga ditolak mentah-mentah oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa.
"Kemudian juga ada tawaran plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka. Alhamdulillah tadi, Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum tidak akan berdamai dengan Bapak Joko Widodo. Artinya mereka menolak," tegasnya.
Abdul menjelaskan bahwa alasan utama kliennya menolak tawaran JPU adalah karena mereka merasa tidak melakukan tindak pidana.
Roy Suryo dan Dokter Tifa meyakini bahwa apa yang mereka lakukan adalah bentuk penelitian terhadap keaslian ijazah milik Jokowi.
Abdul pun menyayangkan langkah hukum ini dan membandingkannya dengan kasus serupa yang menjerat Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur sebelumnya.
"Jadi ijazah ini kembali menelan korban, kembali mengirimkan orang ke penjara. Padahal yang dituntut adalah hal yang sederhana, Pak Jokowi dengan sikap negarawan dan jiwa besar tunjukkan saja ijazahnya kepada rakyat Indonesia. Tidak perlu membawa perkara ini ke proses peradilan," ujar Abdul.
Ia bahkan berasumsi bahwa ada niatan dari pihak Jokowi untuk memenjarakan kedua kliennya tersebut.
Selain menolak tawaran damai, tim hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa juga melayangkan kritik keras terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) lalu.
Abdul menilai ada tiga poin utama yang membuat penangkapan tersebut tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
Pertama, terkait kualifikasi tindak pidana. Abdul menilai kasus pencemaran nama baik bukan termasuk kejahatan berat yang mengharuskan penahanan.
"Kualifikasi deliknya memang tidak cukup untuk dilakukan penangkapan dan penahanan," jelasnya.
Kedua, soal urgensi hukum. Abdul menekankan bahwa kliennya selalu kooperatif selama masa penyidikan, melakukan wajib lapor, dan tidak mengulangi tindak pidana.
"Jadi semua yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan itu sendiri tidak sesuai dengan hukum acara pidana," katanya lagi.
Ketiga, soal wewenang penyidik. Mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) pada 30 April 2026, Abdul mempertanyakan urgensi penangkapan oleh polisi di saat tugas penyidikan seharusnya sudah selesai.
"Maka sejak tanggal 30 April 2026 tersebut, kewenangan penyidik Polda Metro Jaya untuk menuntaskan penyidikan itu sudah selesai. Buat apa lagi menangkap dan menahan orang?" cetusnya.
Menanggapi tudingan pihak pengacara, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa penangkapan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Penangkapan bukan tindakan berdiri sendiri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Budi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan terukur tanpa mengabaikan hak-hak tersangka.
"Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," jelas Budi.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Jokowi pada 30 April 2025 lalu.