Aturan Kelayakan Mobil Jip Bromo-Semeru Akan Diatur dalam Pergub, Kadisbudpar Jatim Tegas
Dyan Rekohadi June 23, 2026 12:32 AM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini tengah mengambil langkah tegas untuk menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang akan mengatur secara ketat standarisasi operasional moda transportasi jeep wisata demi menjamin keselamatan para wisatawan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Aturan ketat itu sengaja disiapkan menyusul maraknya temuan armada jeep yang dimodifikasi secara ekstrem hingga mengabaikan faktor keamanan penumpang.

Regulasi ini nantinya diharapkan mampu menciptakan keseimbangan yang kokoh antara kelestarian alam dan kemajuan sektor pariwisata internasional.

Baca juga: Dishub Kabupaten Probolinggo Jemput Bola Lakukan Uji Kir Jip Bromo

 

Miris Banyak Modifikasi Berbahaya

Langkah turun tangan dari pemerintah daerah itu dipicu oleh kondisi armada angkutan wisata di lapangan yang dinilai mulai mengkhawatirkan.

“Karena contoh jeep saja, jeep ini juga perlu perhatian yang sangat khusus. Kami sekarang sedang proses pembahasan Peraturan Gubernur tentang standarisasi jeep yang boleh beroperasi di kawasan Bromo,” ujar Evi Afianasari, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Senin (22/6/2026)

Melalui aturan baru itu, seluruh pemilik angkutan wajib meloloskan armadanya dari uji teknis berkala sebelum diizinkan menjemput penumpang.

“Minimal mereka patuh harus uji kelayakan. Karena mirisnya ada beberapa yang memodifikasi jeep itu tadi. Jadi kalau ini memang pemerintah harus turun tangan karena ini standar,” tegas Evy.

Baca juga: Imbas Kecelakaan Jip di Kawasan Bromo hingga Tewaskan 2 Orang, TNBTS Wanti-wanti: Harus Waspada

 

Gandeng Empat Kepala Daerah


Dalam merumuskan formula aturan hukum itu, pihak provinsi dipastikan tidak akan mengambil keputusan sepihak melainkan merangkul wilayah penyangga.

“Nanti kami melakukan pembahasan itu bersama. Menghasilkan apa, kami juga akan melakukan public hearing dengan para pelaku transportasi ini,” kata Evi Afianasari, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim .

Langkah kolaborasi itu sengaja diambil agar roda ekonomi pelaku jasa transportasi lokal di Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang tetap berjalan beriringan dengan standar keselamatan yang baru.

“Kami berharap regulasi ini dapat menciptakan sistem transportasi wisata yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, seiring meningkatnya jumlah wisatawan ke kawasan Bromo setiap tahun,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.