TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur PT Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto, divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2014-2015 yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap hakim ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dalam amar putusannya.
Kasus ini bermula dari penyimpangan prosedur penyaluran fasilitas kredit LPEI pada periode 2014-2015, di mana direksi menyetujui pembiayaan tanpa verifikasi layak.
Modus operandi melibatkan penggunaan dokumen fiktif, agunan bermasalah, serta penyalahgunaan dana kredit oleh debitur yang berujung pada kerugian keuangan negara dalam skala masif.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Jimmy Marsin Tetap Divonis 10 Tahun Penjara di Perkara Korupsi LPEI
Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Hakim juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa, yakni Rp 1,059 triliun dan USD 49,875 juta.
Jika dikonversi dengan kurs penutupan hari ini (Rp 17.843 per USD), total kewajiban uang pengganti yang harus ditanggung terdakwa mencapai angka Rp 1,949 triliun.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, hakim memutuskan terdakwa menjalani pidana penjara tambahan selama 7 tahun.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah kondisi kesehatan terdakwa serta rekam jejaknya yang belum pernah dihukum dalam perkara lain.
Hendarto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Baca juga: Pertimbangan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Atas putusan tersebut, baik pihak penuntut umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir, menerima putusan, atau mengajukan upaya banding.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Hendarto dengan pidana penjara 8 tahun serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan USD 14,95 juta subsider 6 tahun penjara.