TRIBUNNEWS.com - Kakak ipar YTR (29), M, mengungkapkan TH (30), sempat mengamuk di tempat kerja adiknya di Majalengka, Jawa Barat, sekitar tiga tahun lalu.
YTR adalah perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun oleh terduga pelaku TH.
M mengatakan, semula YTR bekerja di sebuah pabrik makanan dekat rumahnya di Rancaekek.
Dari Rancaekek, YTR dimutasi ke Pasteur, Kota Bandung, lalu berpamitan akan pindah ke pabrik yang berada di Majalengka.
Hal ini disampaikan YTR kepada ibunya lewat sambungan telepon.
Kepada sang ibu, YTR mengaku dimutasi karena pabrik di Majalengka butuh bantuan.
"(YTR) sempat kontakan (telepon ibu), 'Mah, saya jadi dimutasi ke Majalengka karena butuh bantuan selama dua bulan'," ungkap M menirukan ucapan YTR, dikutip dari YouTube Denny Sumargo, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Wanita Bandung Disekap 3 Tahun, Ayah Terduga Pelaku Sebut Anaknya Tak Pernah Pulang
Namun, sejak dimutasi ke Majalengka, YTR disebut sudah bersikap aneh.
Ia hanya menghubungi keluarganya sebulan sekali.
Padahal, kata M, YTR rutin bertukar kabar dengan keluarga hampir setiap hari.
Selain itu, YTR yang awalnya rutin mengirimkan uang kepada sang ibu untuk kebutuhan rumah, menjadi sama sekali tak pernah transfer.
"Sebulan sekali kontak, kok aneh ya anak ini. Biasanya dia WhatsApp tiap hari, di sela-sela kerja kadang WhatsApp," ucapnya.
"Kerja di Majalengka itu dia (YTR) tidak pernah kirim uang ke mama. Biasanya semua kebutuhan rumah dia yang handle," imbuh M.
Memasuki bulan keempat YTR dimutasi, keluarga merasa curiga karena sudah jarang berkomunikasi dengan korban.
Kakak kandung YTR yang juga suami M, A, memutuskan untuk mengecek kosan korban di kawasan Pasteur.
Anehnya, semua barang YTR, kecuali baju, masih ada di dalam kamar kos.
"Ternyata (di kos) sudah enggak ada, tapi barang-barangnya masih ada di kosan, cuma baju yang dibawa," kisah M.
Dari situ, A kemudian mendatangi pabrik tempat kerja YTR di Majalengka.
Hasilnya, teman-teman YTR mengatakan YTR telah mengundurkan diri.
Namun, surat pengunduran diri bukan diantar oleh YTR sendiri, melainkan TH.
"Tanya ke satpam pabrik, kebetulan ada teman-temannya (YTR) lagi nongkrong, pada kenal."
"Ternyata (YTR) udah keluar dari Majalengka sejak empat bulan, yang ngasih surat resign bukan YTR, tapi laki-laki, si pelaku (TH)," ungkap A.
Menurut cerita teman-teman YTR, sebelum korban mengundurkan diri, TH sempat datang ke pabrik dan mengamuk.
TH disebut mengancam HRD pabrik karena tak terima YTR bekerja lembur terus-menerus.
"Si pelaku sempat ngamuk, ngancam-hgancam ke HRD, karena katanya kerjanya YTR terlalu diforsir, lembur terus, dia nggak terima," jelas A.
Sejak saat itulah, imbuh A, keluarga sulit berkomunikasi dengan YTR.
Keluarga lantas sempat membuat pengumuman orang hilang di media sosial, namun berujung YTR marah dan minta agar dihapus.
Permintaan itu disampaikan YTR karena diintimidasi oleh TH.
Terungkapnya kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR terungkap setelah pihak keluarga menerima pesan misterius dari nomor tak dikenal pada 10 Juni 2026.
Lewat pesan itu, disebutkan YTR berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung karena mengalami kecelakaan.
Nahas, tak lama saat keluarga mendatangi YTR, kondisi korban sangat mengenaskan.
Kepala Kanwil HAM Jabar, Hasbullah Fudail, mengatakan mata kanan YTR harus diangkat sebab mengalami infeksi berat.
Tim medis juga disebutkan telah membersihkan infeksi yang sudah menyebar hingga ke bagian kepala.
Tak hanya itu, korban juga mengalami luka robek di bagian mulut, kehilangan dua gigi atas dan satu gigi bawah, serta banyak bekas luka dan sundutan rokok di tubuhnya.
"Korban mengalami berbagai luka serius di sejumlah bagian tubuhnya, kondisi korban saat ini memerlukan penanganan medis intensif," kata Hasbullah, Jumat (19/6/2026), dikutip dari TribunJabar.id.
Selain mengalami luka serius, korban juga kesulitan mengurus administrasi sebab dokumen kependudukan dibawa oleh terduga pelaku.
Karena itu, pengobatan korban saat ini diupayakan bisa ditanggung lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saat ini UPTD DP3AKB Jabar telah mengupayakan agar biaya perawatan korban dapat ditanggung melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," pungkasnya.
Sementara itu, keberadaan TH saat ini masih dalam pencarian pihak berwajib.
Pekan lalu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan pihaknya sempat melakukan penggerebekan terhadap TH, namun gagal.
Hendra menyebut TH memang kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
"Kami sudah beberapa hari ini mengejar tersangka yang memang dari beberapa hasil pemetaan, dia suka berpindah-pindah dan hampir beberapa waktu lalu bisa kami gerebek, tapi pelaku mampu kabur," jelas Hendra, Kamis (18/6/2026), dilansir TribunJabar.id.
"Sementara, kami masih proses penyidikan. Mohon doa agar pelaku bisa segera tertangkap," imbuh dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Muhammad Nandri)