KEJARI Jaksel Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sebut Jokowi Kecewa
AbdiTumanggor June 23, 2026 12:54 AM

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa karena adanya jaminan dari keluarga, kondisi kesehatan tersangka yang memiliki penyakit bawaan, serta adanya surat pernyataan bahwa mereka akan kooperatif selama proses hukum berlangsung dan menjaga situasi tetap kondusif. 

Berikut rincian tiga alasan dan pertimbangan utama dari Kejari Jaksel:

1. Adanya Penjamin: Pihak keluarga (termasuk istri dan anak) bersedia menjadi penjamin dan siap menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.

2. Kondisi Kesehatan: Berdasarkan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka diketahui memiliki penyakit bawaan dan sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. 

3. Surat Pernyataan Kooperatif: Tersangka memberikan pernyataan tertulis untuk selalu bersikap kooperatif, menaati aturan yang berlaku, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serta menjaga situasi tetap kondusif.

PENANGGUHAN PENAHANAN - Momen Roy Suryo dan Dokter Tifa disambut pelukan dan tangis harus dari pendukung usai resmi dapat penangguhan penahanan dari jaksa atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Roy Suryo dan dr Tifa mendapat penangguhan penahanan dari jaksa atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
PENANGGUHAN PENAHANAN - Momen Roy Suryo dan Dokter Tifa disambut pelukan dan tangis harus dari pendukung usai resmi dapat penangguhan penahanan dari jaksa atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Roy Suryo dan dr Tifa mendapat penangguhan penahanan dari jaksa atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. (TRIBUNNEWS/Fahmi Ramadhan)

Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Antara Kemenangan Rakyat dan Kontroversi Hukum

Keputusan ini diambil setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) menelaah berbagai pertimbangan dari keluarga serta tim kuasa hukum kedua tersangka.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menegaskan bahwa keberadaan penjamin dari pihak keluarga menjadi faktor kunci.

“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum, terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujar Marcelo dalam jumpa pers, Senin (22/6/2026).

Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga membuat surat pernyataan resmi untuk bersikap kooperatif, menjaga ketertiban, dan tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan.

“Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, melakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” tambah Marcelo.

Kebebasan sementara ini disambut antusias oleh para pendukung.

Roy Suryo, mengenakan batik kuning hitam, keluar dari gedung kejaksaan dan langsung dipeluk kerabatnya.

Dokter Tifa, berhijab hitam, tampak terharu saat menerima dukungan dari massa yang didominasi kaum ibu. Di hadapan media, keduanya menyerukan pekik kemerdekaan.

“Allahuakbar, Allahuakbar, merdeka,” ucap Roy dan Tifa kompak.

Kritik dari Peradi Bersatu, Sebut Jokowi Kecewa

Namun, keputusan Kejari Jaksel ini menuai kritik. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai penangguhan penahanan berbahaya karena kasus sudah memiliki alat bukti cukup. “Ditangguhkan ini sangat berbahaya, artinya kejaksaan tidak boleh bermain-main dalam hal ini,” tegas Ade. 

Ia bahkan berencana melaporkan ke Jaksa Agung jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang. “Saya pasti laporkan ke Kejagung ini. Ini enggak boleh menggunakan abuse of power untuk bermain-main dalam teknikal hukum yang sudah berjalan sesuai alat bukti,” ujarnya.

Ade Darmawan menilai langkah tersebut telah melukai rasa keadilan dan mencederai supremasi hukum di Indonesia.

Bahkan, Ade Darmawan menegaskan, kliennya, Jokowi, pasti merasa kecewa atas keputusan tersebut. "Saya yakin betul, kalau Bapak Insinyur Joko Widodo pasti kecewa dan pasti sangat kecewa dengan hal ini. Nanti bisa teman-teman coba tanyakan di Solo langsung kontributornya seperti apa," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Menurut Ade, penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, menunjukkan lemahnya penegakan hukum.

Ia menggambarkan hukum di Indonesia seolah kehilangan daya. "Penangguhan penahanan Roy Suryo-Tifa membuktikan hukum telah tumpul, sayapnya telah tercabut, hingga tidak mampu terbang ke langit meski seharusnya Indonesia menegakkan supremasi hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Ade menuding adanya intervensi kuat dalam keputusan Kejari Jaksel.

"Ini sudah tidak bisa lagi kita berbuat apa-apa, ini adalah intervensi kuat, tidak mungkin kejaksaan memberikan itu tanpa atensi khusus. Sayap hukum hari ini telah patah dan kita masyarakat Indonesia, masyarakat biasa, tidak akan mungkin mendapatkan keadilan," tuturnya.

Ia mengajak masyarakat untuk mempertanyakan integritas penegakan hukum saat ini, khususnya terkait kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.

"Kami minta Pak Jaksa Agung melakukan konferensi pers dan teman-teman media harus mengejar Jaksa Agung apa alasan konkret, apa urgensinya sehingga ini ditangguhkan," kata Ade.

Ade juga menilai bahwa keberhasilan Roy Suryo dan Dokter Tifa mendapatkan penangguhan penahanan tidak lepas dari campur tangan politik.

"Hari ini Roy Suryo CS telah berhasil memperdayai hukum dengan cara melibatkan kekuatan politik dari oknum tidak bertanggung jawab yang lambat laun akan ketahuan," ujarnya.

Ia menambahkan peringatan keras bahwa setiap tindakan akan berimplikasi pada konsekuensi moral maupun spiritual. "Saya yakin Anda hari ini dan seterusnya jangan salahkan bila mana Allah menagih Anda. Pasti akan ada sebab dan akibat yang akan Anda terima suatu saat," pungkasnya.

Baca juga: INI 3 ALASAN Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan.

Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat persidangan.

Kejaksaan kini tengah merampungkan berkas dakwaan agar sidang segera dimulai.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik serta manipulasi data elektronik.

“Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah, serta manipulasi data elektronik yang dianggap seolah-olah autentik,” terang Budi.

Respons Roy Suryo

Roy Suryo menyebut penangguhan penahanan sebagai kemenangan rakyat.

“Ini Insyaallah kemenangan rakyat Indonesia! Dan saya hanya ingin mengaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT,” ucap Roy. 

Ia menegaskan akan terus berjuang menegakkan kebenaran dan meminta dukungan publik.

“Kita terus berdoa sekali lagi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, ini semua terjadi karena kuasa-Nya. Semangat! Merdeka! Merdeka!” tambahnya.

Sekadar informasi, dalam klaster berbeda, beberapa tersangka lain seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dibebaskan melalui jalur Restorative Justice setelah mendapat maaf dari Joko Widodo.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.