Hakim Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Wastafel Sekolah di Aceh, JPU Tempuh Kasasi
Saifullah June 23, 2026 01:03 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sarana sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB di Aceh yang bersumber dari anggaran refocusing Covid-19 Tahun 2020.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (22/6/2026), dengan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Jamil.

Kedua terdakwa yang memperoleh putusan bebas masing-masing berinisial WN dan IQ.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas dasar itu, hakim membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga memulihkan seluruh hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat sebagaimana sebelum perkara tersebut bergulir ke pengadilan.

Baca juga: MA Anulir Vonis Bebas PN Tipikor, Hukum 5 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Monumen Islam Samudera Pasai

Dalam putusan yang sama, hakim turut memerintahkan pengembalian sejumlah uang senilai Rp411.244.479,35 kepada terdakwa WN.

Sementara berbagai barang bukti berupa dokumen yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pendidikan Aceh.

Adapun sisa uang yang terkait dengan perkara tersebut sebesar Rp3,06 miliar lebih, tetap berada dalam penguasaan penuntut umum untuk digunakan dalam proses penanganan perkara lain yang masih berkaitan.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempelajari putusan majelis hakim dan memanfaatkan waktu tujuh hari sebagaimana ketentuan hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

Di sisi lain, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Baca juga: Kabulkan Kasasi JPU, MA Batalkan Vonis Bebas Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil CS

Ajukan Kasasi

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Banda Aceh memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Kejaksaan menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang menjadi dasar untuk menguji kembali putusan bebas tersebut di tingkat yang lebih tinggi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi menjelaskan, bahwa dalam persidangan kedua terdakwa mengakui keterlibatan mereka dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan langsung fasilitas tempat cuci tangan dan sanitasi pada 20 paket proyek yang berada di Kabupaten Aceh Timur.

Menurut jaksa, pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak.

Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Lhokseumawe menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak disertai perubahan kontrak atau adendum resmi.

Selain itu, proyek tersebut juga disebut tidak dilengkapi dengan kontrak konsultan pengawas sebagaimana yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan pekerjaan pemerintah.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk 20 paket pekerjaan di Aceh Timur mencapai Rp411 juta lebih.

Jumlah tersebut telah dikembalikan oleh para terdakwa selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi sekolah ini merupakan bagian dari perkara besar yang mulai bergulir sejak tahun 2024.

Penanganannya dilakukan secara bertahap dengan beberapa kelompok terdakwa.

Baca juga: Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Dipecat Komisi Yudisial Usai Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, pada pertengahan Juni 2026, majelis hakim yang sama telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa lain dalam perkara serupa.

Kelima terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair kurungan.

Perkara pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah yang menggunakan dana refocusing Covid-19 tersebut menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena menyangkut program penanganan pandemi yang diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan di seluruh Aceh.

Dengan adanya putusan bebas terhadap dua terdakwa dan langkah kasasi yang akan ditempuh kejaksaan, proses hukum perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.