Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Divonis, Giliran Anaknya Jadi Tersangka
Iwan Al Khasni June 23, 2026 07:14 AM

 

 

Sleman Tribunjogja.com -  Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman resmi menetapkan Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pariwisata Tahun Anggaran 2020. 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019–2024 dan 2024–2029 itu langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan.

Kajari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RA merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang tak lain adalah ayah kandung RA.

Beberapa waktu lalu, Sri Purnomo  divonis 6 tahun penjara serta denda Rp400 juta. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Melinda Aritonang, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

• Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Sri Purnomo

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,5 miliar pada tahun 2020.

Dana tersebut dialokasikan untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, khususnya sektor pariwisata.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya perbuatan aktif dari RA yang diduga melakukan pengkondisian proposal kelompok masyarakat (pokmas) sebagai penerima hibah.

Proposal-proposal tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman.

“Pengkondisian proposal ini dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Bambang, Senin (22/6/2026).

Kerugian Negara

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan DIY nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tertanggal 12 Juli 2024, aksi kongkalikong ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar.

Angka tersebut dinilai fantastis, mengingat dana hibah seharusnya digunakan untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata yang terdampak pandemi.

Dakwaan Berlapis

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal berlapis:

  • Dakwaan primer: Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Dakwaan subsidair: Pasal 604 pada undang-undang yang sama.

Penahanan RA didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026.

Sebelum ditahan, RA sempat menjalani pemeriksaan kesehatan.

Raudi Akmal
Raudi Akmal (TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin)

Menurut Bambang, hasil pemeriksaan dokter menyatakan RA dalam kondisi sehat sehingga penahanan dapat dilakukan.

Namun, kuasa hukum RA, Soepriyadi, menyampaikan kritik keras terhadap Korps Adhiyaksa. Ia menilai ada kejanggalan dalam pemeriksaan kesehatan kliennya.

  • Pemeriksaan pertama di RSUD Sleman menyatakan RA sakit dan tidak memungkinkan dilakukan tindakan paksa.
  • Pemeriksaan kedua di klinik belakang kantor Kejari Sleman menyatakan RA sehat dan layak ditahan.

“Apakah dokter klinik di kejaksaan lebih hebat daripada dokter RSUD Sleman? Kok bisa hasilnya berbeda? Ini fenomena janggal,” kata Soepriyadi.

Ia menambahkan bahwa RA sempat dirawat di rumah sakit mitra keluarga di Pamulang dan kondisinya belum pulih sepenuhnya.

Bahkan, tensi darah RA disebut mencapai 150/101.

Kuasa Hukum

Kuasa hukum menilai penahanan RA berpotensi melanggar hak asasi manusia.

 “Masa orang sakit dipaksakan untuk ditahan dengan alibi dokter klinik mengatakan sehat? Aktivitas jalan pun sempoyongan karena baru keluar dari rumah sakit,” ujar Soepriyadi.

Tim kuasa hukum RA kini tengah mempertimbangkan opsi gugatan praperadilan.

Langkah ini dipandang penting untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RA mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.

Ia digiring petugas gabungan menuju mobil tahanan dan dibawa ke LP Kelas IIA Yogyakarta.

Saat digelandang, RA menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dirinya.

Menurutnya, hasil putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta sebelumnya tidak menunjukkan keterlibatan dirinya.

“Kita sama-sama tahu hasil Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak ada keterlibatan saya. Kita ingin menghadapi ini dengan keadilan,” ujarnya di hadapan awak media. (rif)

 •  Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta Perkara Korupsi Dana Hibah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.