Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 mulai dilaksanakan. Hal ini ditandai dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Eko Susanto menyebut ada empat perubahan mendasar dalam MPLS 2026 yang hadir di Permendikdasmen 12/2026. Salah satu dalam perubahan tersebut adalah masalah durasi pelaksanaan MPLS.
Dalam ketentuan baru, MPLS 2026 ditetapkan berlangsung selama lima hari. Durasi ini lebih panjang dibandingkan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, yang menetapkan pelaksanaan MPLS selama tiga hari.
"Dalam ketentuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, kita atur bahwa pelaksanaannya lima hari," tutur Eko dalam Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026 yang disiarkan secara daring, Senin (22/6/2026).
Sebagai catatan, durasi ini bisa disesuaikan bagi sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa (SLB), dan sekolah layanan khusus. Rincian durasi yang sudah ditetapkan sekolah nantinya harus dilaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kemendikdasmen.
Boleh Libatkan OSIS-MPK Tapi dengan Syarat Tambahan
MPLS yang berlangsung 5 hari ini, nantinya akan dilaksanakan oleh panitia. Panitia MPLS terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan.
Sekolah bisa melibatkan murid yang tergabung sebagai pengurus OSIS atau MPK di jenjang SMP dan SMA/SMK. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi murid tersebut, sebelum tergabung dalam panitia.
"Pengurus OSIS atau MPK yang terlibat membantu kepanitiaan dengan syarat utama berkarakter baik, tidak memiliki riwayat tindak kekerasan agar tetap pelaksanaannya aman dan positif," jelas Eko.
Berdasarkan Permendikdasmen 12/2026, adapun syarat yang dimaksud yaitu:
1. Murid merupakan pengurus OSIS/anggota MPK/pengurus organisasi ekstrakurikuler.
2. Tidak memiliki kecenderungan sifat buruk, dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan (pelaku bullying).
Jika sekolah belum memiliki OSIS/MPK/organisasi ekstrakurikuler, murid tetap bisa membantu dengan syarat:
1. Murid memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik.
2. Kemampuan interpersonal yang baik.
Menuju pelaksanaan MPLS, panitia diharuskan menyusun program yang nantinya ditetapkan oleh Kepala Sekolah. Program MPLS meliputi:
1. Kegiatan MPLS.
2. Rincian pelaksanaan MPLS, seperti:
- Jadwal ai dan metode penyampaian materi.
3. Anggaran pelaksanaan MPLS
4. Hal lain yang terkait dengan program MPLS.
Secara rinci, sekolah bisa menyusun program MPLS berdasarkan panduan yang tertera dalam laman MPLS Ramah pada tautan https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah/.





