Sering Terjadi Pemadaman Listrik, Ketua HLKI Jabar Resmi Gugat PT PLN ke BPSK Bandung
Muhamad Syarif Abdussalam June 23, 2026 08:11 AM

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Firman Turmantara menggugat PT PLN kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung.

Firman yang juga merupakan warga Kabupaten Bandung dan dosen Universitas Pasundan (Unpas) Bandung tersebut mengaku, mengambil langkah hukum setelah merasa dirugikan akibat pemadaman listrik yang terjadi berulang kali di wilayah tempat tinggalnya.

Menurut Firman, langkah yang ditempuhnya tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana dalam undang-undang tersebut, konsumen berhak menuntut pelaku usaha dalam hal ini PT PLN, apabila mengalami kerugian.

"Saya menggugat PLN khususnya Distribusi Jawa Barat. Karena di Jawa Barat, termasuk tempat tinggal saya itu sudah beberapa kali pemadaman listrik," ujarnya kepada Tribun Jabar saat ditemui di kantor BPSK Kabupaten Bandung, Kecamatan Margaasih pada Senin (22/6/2026).

Firman menjelaskan, BPSK merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Berbeda dengan pengadilan umum, BPSK menjalankan fungsi Quasi peradilan yang mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.

"Biaya itu kadang-kadang di beberapa BPSK, gratis. Kalau misalnya ada, itu pemungutan tidak boleh lebih dari untuk biaya pengiriman surat. Jadi anggarannya BPSK sendiri itu, awalnya ditanggung pemerintah pusat oleh APBN, tapi sekarang oleh pemerintah daerah pakai APBD," katanya.

Untuk mengajukan gugatan, Firman menjelaskan, masyarakat hanya cukup membawa identitas diri dan mengisi formulir yang telah disediakan BPSK. Nantinya, formulir yang diisi itu, sekaligus berfungsi sebagai surat gugatan untuk pelaku usaha yang bersengketa.

"Setelah mengisi formulir, kemudian maksimal 5 hari setelah mendaftarkan atau mengisi formulir itu, kita akan dipanggil oleh BPSK, termasuk pelaku usahanya dalam PLN sebagai pelaku usaha. Untuk menentukan cara mekanisme, tapi bukan menyelesaikan substansi masalahnya," ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terdapat tiga mekanisme penyelesaian yang dapat dipilih, yakni konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Di mana, konsiliasi merupakan proses musyawarah antara konsumen dan pelaku usaha yang dilakukan di hadapan majelis BPSK. 

Dalam mekanisme tersebut, majelis hanya bertindak sebagai saksi dan tidak memberikan masukan kepada para pihak. Sementara mediasi memberikan peran lebih aktif kepada majelis untuk memberikan saran maupun masukan guna membantu para pihak mencapai kesepakatan.

"Nah, kalau mekanismenya arbitrase itu seperti halnya persidangan di pengadilan. Cuma Undang-undang Perlindungan Konsumen membatasi hanya 21 hari kerja, BPSK wajib untuk mengeluarkan putusan. Sementara sidangnya sendiri itu ada tiga kali," ujarnya.

Diketahui, pada sidang pertama digunakan untuk pembacaan gugatan dan jawaban dari pihak tergugat. Sidang kedua berisi pemeriksaan saksi dan alat bukti, sedangkan sidang ketiga merupakan agenda pembacaan putusan dari sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha.

Firman mengatakan, putusan BPSK berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Konsumen bersifat final dan mengikat. Namun demikian, para pihak tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri apabila tidak menerima putusan yang dijatuhkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.