Dapat Penangguhan Penahanan, Roy Suryo Klaim Bebas Beraktivitas Jelang Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Weni Wahyuny June 23, 2026 09:32 AM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 

Melalui keputusan ini, Roy Suryo dipastikan tidak perlu mendekam di rumah tahanan (rutan) sembari menunggu jadwal persidangannya bergulir.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo serta tersangka lain, Dokter Tifa, didasari oleh pertimbangan objektif tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Salah satu poin krusialnya adalah adanya komitmen dan jaminan langsung dari pihak keluarga kedua tersangka.

Baca juga: Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Berpeluang Bebas, Ungkap Syaratnya

DITANGKAP POLISI - Polisi dikabarkan menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, pada hari ini, Jumat (19/6/2026) pagi.
DITANGKAP POLISI - Polisi dikabarkan menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, pada hari ini, Jumat (19/6/2026) pagi. (Tribun jakarta/Annas Furqon Hakim/X dr Tifa)

Selain faktor jaminan keluarga, Marcelo menambahkan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah menyerahkan surat pernyataan resmi. 

Dalam surat tersebut, mereka berkomitmen untuk mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, melakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.

Klaim Bebas Beraktivitas dan Rencana Penelitian

Ditemui seusai menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026), Roy Suryo mengklaim dirinya tidak dibebankan syarat khusus mengenai pembatasan aktivitas sehari-hari oleh Jaksa Penuntut Umum.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menjelaskan, selama masa penangguhan penahanan ini, ia berencana untuk mengisi waktunya dengan melakukan berbagai kegiatan ilmiah dan penelitian seperti biasa. 

Menurutnya, langkah tersebut akan dilakukan secara terbuka untuk kepentingan publik.

Baca juga: Profil Din Syamsuddin, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang Pasang Badan Jamin Roy Suryo

"Ya, sambil menunggu sidang. Toh juga yang, yang kami lakukan insyaallah itu adalah untuk demi penelitian, dan demi keterbukaan masyarakat. Dan insyaallah kami melakukan ini demi patung keadilan yang tetap menyala. Api keadilan yang tetap menyala," jelasnya.

Meski mengklaim bebas beraktivitas, Roy Suryo mengaku belum bisa memastikan apakah dirinya diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri atau tidak selama masa penangguhan ini.

Ia menyadari bahwa setelah berkas perkara dan dirinya resmi dilimpahkan ke kejaksaan, maka seluruh kewenangan dan aturan hukum kini berada di bawah otoritas jaksa penuntut umum, bukan lagi di pihak kepolisian. 

Oleh karena itu, ia berencana melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahan larangan bepergian yang sebelumnya sempat diterimanya.

"Karena itu, ya itu karena akan kami tanyakan. Karena itu kan masih di dalam tahap kepolisian, ya. Sekarang kan sudah di level kejaksaan, sehingga insyaallah apa yang terjadi itu, ya, bisa kita syukuri bersama," ucap Roy.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.