Buntut Penahanan Roy Suryo dan Tifa Ditangguhkan, Eggi Sudjana Sebut Jaksa Meleyot, Ade Ancam Lapor
Musahadah June 23, 2026 09:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Sejumlah pihak tidak terima dengan penangguhan penahanan yang diterima Roy Suryo dan Tifauziah Tysauma alias Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangguhkan saat keduanya diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah memiliki dua alasan untuk mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa. 

Pertama, karena pihak keluarga bersedia menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifa selama proses hukum berlangsung.

“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum, terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima resiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Rekam Jejak Marcelo Bellah Kajari Jaksel yang Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

Sedangkan alasan kedua, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. 

Keduanya berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban serta mematuhi aturan yang berlaku.

“Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, melakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo. 

Eggi Sudjana Desak Ditahan Kembali

Advokat Eggi Sudjana mendesak Roy Suryo dan Dokter Tifa harus ditahan dalam kasus tersebut lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun.
   
"Harus (ditahan), alasannya bukan perasaan saya, alasannya hukum. Dia kena pasal yang di atas lima tahun sanksinya," kata Eggi Sudjana dalam video yang diterima, Senin (22/6/2026).

Ia mengingatkan kejaksaan harus berpihak pada penegakan hukum yang profesional. Jika tidak, Korps Adhiyaksa akan mendapat penilaian negatif dari masyarakat.

Apalagi, pihak kepolisian sudah menjalankan tugasnya dalam menyidik kasus itu sesuai dengan KUHAP dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Dan juga prosedur sudah ditempuh benar oleh polisi, dan polisi bawa ke anda (Kejari Jaksel) dan anda terima. Kan anda terima? Harusnya berlanjut penahanan dong, kenapa terus jadi meleot," ucapnya.

"Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21," sambungnya.

Eggi diketahui juga sempat menjadi tersangka dalam kasus itu. 

Namun ia mendapatkan restoratif justice sehingga status hukumnya sebagai tersangka dicabut usai polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Peradi Bersatu Ancam Lapor Jamwas

Ade Darmawan, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu yang mengancam akan lapor Jaksa Agung setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). 

Ade mempertanyakan dasar pemberian penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai salah satu pelapor kasus ini, Ade menuntut kejaksaan harus konsisten menjalankan proses hukum yang telah berjalan berdasarkan alat bukti yang ada.

"Ditangguhkan ini sangat berbahaya artinya kejaksaan tidak boleh bermain-main dalam hal ini," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Ia menilai proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa telah berjalan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup sehingga tidak seharusnya muncul keputusan yang berpotensi menimbulkan polemik.

Baca juga: Rekam Jejak Marcelo Bellah Kajari Jaksel yang Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

"Saya pasti laporkan ke Kejagung ini, Jaksa Agung. Ini enggak boleh menggunakan abuse of power untuk bermain-main dalam teknikal hukum yang sudah berjalan sesuai alat bukti," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade mengaku pihaknya terus memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk proses yang berlangsung di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.

Ia mengapresiasi langkah aparat kejaksaan yang selama ini menangani perkara tersebut dan berharap proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.

"Tapi saya apresiasi buat Kejati. Kejati jangan mau mendengarkan siapapun. Kejati on the track," katanya.

Ade juga meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap proses hukum yang sedang berjalan, terlebih perkara tersebut disebut akan segera memasuki tahap persidangan.

Menurut dia, apabila benar terdapat pihak yang berupaya memengaruhi keputusan kejaksaan melalui jalur di luar mekanisme hukum, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diawasi.

"Saya akan melaporkan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung juga," tegasnya.

Roy Suryo Klaim Tak Dibatasi

TAK DITAHAN - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
TAK DITAHAN - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. (Tribunnews.com)

Usai ditangguhkan penahanannya, Roy Suryo mengklaim tak dibebankan syarat pembatasan aktivitas dari Jaksa Penuntut Umum.

"Nggak ada. Insyaallah nggak ada. (soal syarat pembatasan aktivitas)," kata Roy kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan.

Lebih lanjut dia menerangkan, bahwa selama tidak menjalani tahanan rutan, dia akan beraktivitas seperti biasa salah satunya melakukan penelitian-penelitian.

Aktivitas itu, kata Roy, bakal dilakukan secara terbuka dan demi tegaknya keadilan di masyarakat.

"Ya, sambil menunggu sidang. Toh juga yang, yang kami lakukan insyaallah itu adalah untuk demi penelitian, dan demi keterbukaan masyarakat. Dan insyaallah kami melakukan ini demi patung keadilan yang tetap menyala. Api keadilan yang tetap menyala," jelasnya.

Namun ketika disinggung apakah selama proses penangguhan ini dirinya juga diperbolehkan berpergian ke luar negeri, Roy mengatakan dirinya akan menanyakan hal itu lebih lanjut kepada jaksa.

Sebab menurut dia, setelah kasus tudingan palsu Jokowi itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, maka wewenang atas perkara tersebut berada di tangan jaksa.

Sehingga dia pun akan menindaklanjuti perihal larangan yang sebelumnya diberlakukan kepolisian apakah masih berlaku ketika kasus sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.

"Karena itu, ya itu karena akan kami tanyakan. Karena itu kan masih di dalam tahap kepolisian, ya. Sekarang kan sudah di level kejaksaan, sehingga insyaallah apa yang terjadi itu, ya, bisa kita syukuri bersama," ucapnya.

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

Keduanya masuk dalam klaster kedua penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan uji forensik mendalam terhadap dokumen ijazah, mulai dari unsur kertas, tinta, hingga stempel.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Berbeda dengan beberapa tersangka lain seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang status tersangkanya dicabut melalui restorative justice, proses hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap melaju ke persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.