Perda IPR Babel Sah, Belitung Timur Siap-siap Dibuka Izin Tambang Rakyat
Fitriadi June 23, 2026 10:20 AM

 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur siap-siap dibuka penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Total luas wilayah IPR di tiga daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut sekitar 2.150 hektare.

Penerbitan IPR ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (22/6/2026).

Seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan setuju meski memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi.

Mereka menilai Perda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyebut Perda tersebut merupakan yang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di tingkat daerah.

"Hari ini kita sudah paripurna. Perda ini yang pertama di Indonesia di bidang pertambangan, mineral dan batu bara. Kita berupaya agar IPR bisa keluar sehingga masyarakat terbantu," kata Hidayat.

Ia mengatakan masyarakat yang berada di wilayah IPR dapat segera mengajukan permohonan kepada Dinas Pertambangan Provinsi Bangka Belitung.

Pemerintah, kata dia, akan memproses seluruh permohonan yang memenuhi syarat tanpa membedakan latar belakang pemohon.

Menurut Hidayat, kehadiran IPR diharapkan menjadi solusi berbagai persoalan pertambangan yang selama ini dihadapi masyarakat, termasuk maraknya aktivitas tambang yang berujung persoalan hukum.

"Semua yang memenuhi syarat kita proses. Dengan adanya IPR, masyarakat bisa tumbuh dan mendapatkan manfaat," ujarnya.

Komitmen Pemda

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan Perda IPR merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Ia optimistis sektor pertambangan rakyat dapat kembali mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya beli masyarakat.

"IPR ini untuk rakyat. Jangan sampai nanti oligarki justru mendapat ruang yang besar. Sesuai namanya, ini pertambangan rakyat," kata Didit.

Ia mengingatkan pemerintah provinsi agar berhati-hati dalam menyusun aturan turunan berupa peraturan gubernur agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Didit juga menegaskan kewenangan pemerintah daerah hanya terbatas pada wilayah IPR.

Menurut dia, sejumlah daerah lain seperti Bangka Barat, Bangka, dan Belitung juga telah diusulkan untuk memperoleh wilayah IPR seluas sekitar 8.000 hektare dan diharapkan dapat direalisasikan pada tahap berikutnya.

Aksi Mahasiswa

Namun, suasana rapat paripurna mendadak berubah ketika puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Babel memasuki ruang sidang sambil membawa spanduk dan meneriakkan berbagai tuntutan.

Mahasiswa berasal dari Universitas Pertiba, Universitas Anak Bangsa, Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, serta IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.

Mereka menilai berbagai kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat. Dalam orasinya, mahasiswa menyinggung persoalan pertambangan, evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga proyek strategis nasional (PSN).

"Babel bukan untuk dieksploitasi. Jangan buat masyarakat sengsara," teriak salah seorang mahasiswa.

Aksi sempat berlangsung di dalam ruang paripurna sebelum mahasiswa diarahkan keluar dan melanjutkan orasi di halaman DPRD Babel.

Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Sayied Agiel Yusuf, mengaku kecewa karena aspirasi yang disampaikan mahasiswa tidak mendapat respons saat rapat berlangsung.

"Kami hadir karena ini momentum yang dihadiri para pengambil kebijakan. Tetapi kami kecewa karena aspirasi yang kami sampaikan tidak didengar," katanya.

Setelah berorasi, mahasiswa akhirnya berdialog langsung dengan Gubernur Hidayat Arsani dan Ketua DPRD Babel di depan kantor DPRD.

Dalam dialog itu, Didit menegaskan IPR yang baru disahkan harus dijalankan secara terbuka dan dapat diawasi masyarakat.

"Saya bersepakat masyarakat harus diberi ruang untuk mengetahui, mengawasi, dan ikut mengawal pelaksanaan teknisnya. Semua harus transparan dan bisa diakses," ujar Didit.

Usai menyampaikan tuntutan dan berdialog dengan pimpinan daerah, para mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan menyatakan akan terus mengawal kebijakan pertambangan dan tata kelola pembangunan di Bangka Belitung.

Siapkan Aturan Teknis

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat menyiapkan aturan turunan setelah DPRD Babel mengesahkan Perda tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Senin (22/6/2026).

Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiyansah, mengatakan fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan penataan administrasi serta menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan IPR.

"Kami akan melanjutkan tata tertib administrasinya. Apa yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD Babel menjadi catatan penting bagi kami. Kami bersegera menyelesaikan turunan teknis administrasi. Itu langkah setelah Perda ini diparipurnakan," kata Reskiyansah di Kantor DPRD Babel.

Ia menjelaskan, total luas wilayah IPR yang telah ditetapkan mencapai sekitar 2.150 hektare. Wilayah tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur.

Menurut dia, pemerintah provinsi kini tengah menyelesaikan tahapan demi tahapan agar pelaksanaan IPR dapat segera berjalan di lapangan.

"Luas wilayah kita kurang lebih 2.150 hektare. Kami hari demi hari mencoba menyelesaikan tahap demi tahap, termasuk terkait peraturan gubernurnya," ujarnya.

Reskiyansah menegaskan, penetapan wilayah IPR telah mengacu pada blok yang ditetapkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Karena itu, penyusunan Pergub juga akan mengacu pada ketentuan tersebut agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum.

"Itu menjadi acuan kita secara keseluruhan. Pergub juga akan kami buat secara menyeluruh dan kami selesaikan sesegera mungkin," katanya.

Ia memastikan, kegiatan pertambangan nantinya hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang berada di sekitar wilayah blok IPR.

Untuk memastikan hal itu, pemerintah akan melakukan proses verifikasi secara ketat.

Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan domisili, kartu tanda penduduk (KTP), serta dokumen pendukung lainnya guna memastikan bahwa penerima izin benar-benar merupakan warga di sekitar wilayah pertambangan.

"Yang menambang khusus masyarakat di sekitar blok itu berada. Kami akan melihat kondisi mereka melalui verifikasi domisili, KTP, dan data pendukung lainnya," jelasnya.

Selain mengatur pelaku usaha pertambangan rakyat, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pemasaran hasil tambang.

Reskiyansah mengatakan hasil produksi timah nantinya dapat dikerjasamakan dengan perusahaan swasta maupun badan usaha milik daerah (BUMD) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hasil tambang akan melalui kerja sama dengan perusahaan lain, baik swasta maupun BUMD. Semua akan diatur dalam regulasi," ujarnya.

Di akhir penyampaiannya, Reskiyansah berharap regulasi yang telah dibangun bersama DPRD Babel dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menghadirkan tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan.

"Kami berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum, berkeadilan, mampu menyejahterakan masyarakat, dan dapat dijalankan bersama-sama," katanya. (riu)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.