Pria 44 Tahun di Pangkalpinang Simpan 34 Paket Sabu
suhendri June 23, 2026 10:36 AM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap seorang tersangka pengedar narkoba yang menyimpan 34 paket sabu.

Tersangka merupakan pria berinisial K alias Botak (44).

Botak ditangkap di sebuah warung kopi di Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari penangkapan pria berusia 44 tahun tersebut, polisi menyita barang bukti sabu  dengan berat bruto 11,08 gram.

"Tersangka diamankan saat sedang berada di lokasi (sebuah warung kopi–red). Tim kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam plastik bening ukuran kecil," kata Kapolresta Pangkalpinang AKBP Indra Wijatmiko, Senin (22/6/2026).

Selain 34 paket sabu tersebut, aparat kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, perlengkapan pengemasan, tas, serta satu unit telepon genggam.

"Adapun barang bukti (lain) yang disita antara lain empat lembar uang pecahan Rp50.000, tiga lembar uang pecahan Rp20.000, empat lembar uang pecahan Rp10.000, satu bungkus plastik ukuran sedang, satu bal plastik setrip, dua kantong plastik, potongan pipet, kotak plastik, tas hitam, dan satu unit ponsel Realme C25Y," ujar Indra.

Hingga kemarin, tersangka beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan laporan polisi, uji awal barang bukti, pemeriksaan urine, penimbangan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," tutur Indra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.