SURYA.CO.ID - Setelah menuntut Pemilik PT Blueray Cargo John Field hukuman 3 tahun penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini sedang mendalami peran pegawai Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi.
Hal ini setelah John Field mengaku telah memberikan uang Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi untuk memperlancar pengurusan import.
John Field memaparkan uang suap Rp 30 miliar itu dibayar berangsur-angsur, setiap bulan Rp 5 miliar, selama enam bulan.
Uang tersebut diserahkan John Field kepada Ahmad Dedi melalui staf bernama Alex.
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan saat ini pihaknya mendalami peran Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Baca juga: Alasan Bos Blueray John Field Dituntut 3 Tahun Penjara, Lebih Berat dari 2 Terdakwa Lainnya
“Tentu itu juga akan menjadi bahan analisis lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nanti akan ditelaah seperti apa konstruksinya, seperti apa peran yang bersangkutan dalam konstruksi perkara suap ini,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Budi mengatakan, pendalaman tersebut menjadi pengayaan bagi KPK untuk mengembangkan perkara itu sehingga dapat mengungkap pihak-pihak lain yang mempunyai peran krusial.
“Juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang berkaitan dengan pengaturan importasi barang masuk, yaitu melalui lajur merah, lajur hijau yang sengaja disetting, dikondisikan supaya tidak dilakukan pengecekan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini uang Rp 30 miliar yang disebut terdakwa John Field diberikan kepada pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor benar-benar telah sampai kepada penerimanya.
Keyakinan itu disampaikan setelah John mengungkap total dana yang disalurkannya kepada sejumlah pihak mencapai Rp 91 miliar, lebih besar dari aliran uang sekitar Rp 61 miliar yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Nah, kaitan dengan tadi untuk si Decong, ya, singkatannya ya. Dedi Congor tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan, bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp 30 miliar," kata jaksa penuntut umum Muhammad Takdir Suhan, setelah sidang tuntutan, pada Senin (22/6/2026).
Jaksa mengatakan pihaknya telah menguraikan dalam surat tuntutan bahwa Ahmad Dedi merupakan bagian dari rangkaian penerima uang yang diberikan John Field dan kawan-kawan kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
"Makanya tadi kami pun menyusun analisis, bahwa si Ahmad Dedi alias Dedi Congor juga ikut menikmati dan juga dia punya andil," ujarnya.
Menurut jaksa, total uang yang diberikan John Field dkk kepada sejumlah pihak, termasuk Ahmad Dedi, mencapai Rp 91 miliar.
"Bahwa total uang yang disampaikan dan diberikan oleh John Field dkk kepada pihak-pihak itu, kepada Djaka, kemudian Rizal, SisPrian, dan sebagainya, ditambah dengan Ahmad Dedi, Rp 91 miliar sekian, sebagaimana yang tadi sudah kami bacakan di persidangan," katanya.
Jaksa menegaskan fakta mengenai aliran uang kepada Ahmad Dedi telah muncul sejak tahap penyidikan dan kembali diperkuat dalam persidangan serta analisis tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
"Nah, ini kan memang fakta yang sudah muncul di penyidikan, kemudian kami tegaskan lagi di sidang, dan kami kuatkan lagi dalam analisis tuntutan kami," ujar jaksa.
Ia berharap analisis tersebut nantinya dipertimbangkan dan diambil alih oleh majelis hakim dalam putusan perkara.
Jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara untuk John Field, Pemilik PT Blueray Cargo di kasus suap pengurusan impor pada kantor Bea Cukai.
Jaksa menyebut John Field terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri terbukti melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain pidana penjara, John juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Baca juga: Nasib Dirjen Bea Cukai Usai KPK Analisis Kesaksian Bos Blueray John Field yang Menyuap Rp 21 Miliar
Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan menyebutkan, suap yang diberikan petinggi Blueray Cargo Group kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mencoreng institusi Bea Cukai.
"Perbuatan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Takdir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6/2026).
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan dua hal yang meringankan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa.
Salah satunya adalah sikap para terdakwa selama menjalani proses persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.
Pertimbangan meringankan lainnya adalah ketiga terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Di bagian lain, tuntutan John Field ternyata lebih berat dari dua terdakwa lain, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.
Dedy Kurniawan Sukolo yang menjabat Manajer Operasional PT Blueray Cargo dan Andri Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut ketiga terdakwa telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan total nilai lebih dari Rp 63 miliar guna mempercepat pengeluaran barang impor.
Jaksa menguraikan, para terdakwa diduga menyerahkan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dollar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,845 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Menurut jaksa, pemberian itu bertujuan agar para pejabat Bea Cukai membantu mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group dari proses pengawasan kepabeanan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali.
Dalam kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan tujuh tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Sebagian sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/23/08432131/kpk-dalami-peran-ahmad-dedi-dalam-kasus-suap-bea-cukai-usai-disebut-terima?page=all#page2.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung