Syarat dan Prosedur Pengambilan Kendaraan Berknalpot Brong di Polres Lamongan
Titis Jati Permata June 23, 2026 11:32 AM

 

SURYA.co.id LAMONGAN - Polres Lamongan, Jawa Timur memberikan kesempatan kepada masyarakat pemilik kendaraan yang terjaring penindakan dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengambil kembali kendaraannya.

Penindakan tersebut sebelumnya menyasar sebanyak 318 motor yang tidak memenuhi standar teknis, khususnya penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan. 

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Bupati Yuhronur Efendi Perkuat Mutu SDM Melalui Gebyar PAUD Lamongan

Melalui kebijakan pengambilan kendaraan tersebut, Polres Lamongan menegaskan bahwa proses ini bukan hanya sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar para pengendara lebih tertib dan memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Syarat Administrasi dan Teknis

Kasatlantas Polres Lamongan AKP I Made Jata Wiranegara melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi maupun teknis.

“Pengambilan kendaraan dapat dilakukan di Kantor Polres Lamongan dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Hamzaid, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan di antaranya memastikan kendaraan telah kembali sesuai standar, termasuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan.

Selain itu, pemilik kendaraan juga wajib membawa dokumen kelengkapan kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti sah kepemilikan dan penggunaan kendaraan.

“Pemilik kendaraan wajib melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan sesuai standar, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, serta membawa dokumen kepemilikan kendaraan berupa STNK, BPKB, dan SIM,” jelasnya.

Knalpot Brong Jadi Atensi

Polres Lamongan menegaskan, penggunaan knalpot brong menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan KRYD karena selain tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, suara yang dihasilkan juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Tidak hanya itu, kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai aturan juga berpotensi mengganggu keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kegiatan penindakan tersebut dengan selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kelengkapan kendaraan, serta tidak melakukan modifikasi yang melanggar ketentuan.

Layanan Informasi Polres Lamongan

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengambilan kendaraan maupun persyaratan administrasi, Polres Lamongan menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp Tilang Polres Lamongan di nomor 0851-9627-7206.

Polres Lamongan mengimbau seluruh pengguna jalan agar bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, serta kondusif di Kabupaten Lamongan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.