Mualem Tegaskan Komitmen Transparansi, Pertahankan WTP dari BPK RI 11 Kali Berturut-turut
mufti June 23, 2026 11:35 AM

Ini merupakan capaian perolehan WTP ke-11 berturut-turut. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang. Muzakir Manaf, Gubernur Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk terus mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal itu disampaikan Mualem usai Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menjadi kali ke-11 secara berturut-turut Pemerintah Aceh menerima predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan. Perolehan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2026, dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadhli (Abang Samalanga) ini dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem); Sekda Aceh M. Nasir Syamaun; Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama; para Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad, Ali Basrah dan Salihin, Kepala SKPA, serta unsur terkait lainnya.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun 2025. Termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun 2025,” kata Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Dr. Hery Subowo.

Namun demikian, kata Hery, BPK menekankan pada catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh yang menjelaskan bahwa terdapat utang belanja Pemerintah Aceh sebesar Rp 652 miliar.

Di antaranya sebesar Rp 416,9 miliar lebih merupakan utang belanja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA). “Pelaksanaan rencana bisnis dan anggaran RSUD dr. Zainoel Abidin belum memperhatikan kemampuan keuangan RSUD. Manajemen kas tidak dapat mencegah gagal bayar atas kegiatan belanja, sehingga RSUD tidak mampu menyelesaikan pembayaran belanja atas kegiatan tahun berjalan,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengganggu optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan RSUD tahun 2026. “Jadi, permasalahan ini tidak mengganggu kewajaran laporan keuangan, tetapi BPK ingin menekankan bahwa ini adalah hal yang perlu diselesaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengapresiasi kepada tim BPK RI atas kerja keras dalam melakukan pemeriksaan dan membuka ruang diskusi, sehingga hal-hal yang menjadi kekurangan dalam penyajian laporan keuangan dapat ditindaklanjuti.

“Ini merupakan capaian perolehan WTP ke-11 berturut-turut. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang, serta menjadi bahan dari ikhtiar bersama menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Mualem.

Mualem menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2025 merupakan pelaksanaan rencana kerja Pemerintah Aceh tahun 2025 dan sebagai salah satu instrumen evaluasi kinerja, serta menjadi ukuran dalam melihat suatu kemajuan rencana program kegiatan dalam pembangunan.

“Alhamdulillah dengan kerja keras bersama dan disiplin yang tinggi, pencapaian realisasi pendapatan tahun 2025 sebesar Rp 10,70 triliun atau sebesar 100,88 persen dari yang ditargetkan realisasi sementara belanja Aceh sebesar Rp 10,65 triliun atau 95,42 persen dari yang direncanakan,” jelasnya.(ra)

 

Masih terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian bersama, di antaranya masih terdapat output kegiatan yang belum fungsional atau terbengkalai. Hery Subowo, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI

BPK Sorot Proyek Otsus

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyoroti masih banyak proyek yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh hingga saat ini belum fungsional dan terbengkalai. Sorotan tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, dalam Rapat Paripurna DPR Aceh dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Hery Subowo menyebut, Dana Otsus merupakan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian bersama, di antaranya masih terdapat output kegiatan yang belum fungsional atau terbengkalai,” kata Hery dalam rapat paripurna tersebut.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pembangunan rumah sakit rujukan regional, Gampong Atlet di Aceh Barat, sejumlah gedung, jembatan, dan masjid yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Aceh, serta sejumlah proyek lainnya.

Lebih lanjut, kata Hery, selain persoalan proyek yang belum fungsional, BPK juga menemukan monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut hasil pengawasan Dana Otsus yang belum berjalan optimal. Menurut dia, monitoring dan evaluasi pemanfaatan Dana Otsus belum dilakukan secara memadai dan berkelanjutan. Dokumentasi hasil monitoring juga dinilai belum lengkap, sementara sejumlah rekomendasi hasil audit dan pengawasan belum ditindaklanjuti secara optimal sehingga permasalahan yang sama terus berulang.

Temuan lainnya adalah pelaksanaan program dan kegiatan yang belum sepenuhnya mendukung prioritas penggunaan Dana Otsus. Pemerintah Aceh disebut belum memperbarui petunjuk teknis pengelolaan Dana Otsus dan masih terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan prioritas sasaran.

“Pemeriksaan menunjukkan Pemerintah Aceh belum memperbaharui petunjuk teknis pengelolaan Dana Otsus serta masih terdapat penggunaan Dana Otsus yang tidak sesuai dengan prioritas sasaran penggunaan Dana Otsus,” ujarnya.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat peningkatan realisasi hibah kepada instansi vertikal yang terjadi bersamaan dengan menurunnya realisasi sejumlah program prioritas, termasuk program rumah layak huni dan pembangunan infrastruktur.

“Realisasi hibah kepada instansi vertikal yang meningkat, beriringan dengan penurunan realisasi program rumah layak huni, dan berbagai program prioritas pembangunan infrastruktur,” tuturnya.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh untuk menyusun dan menetapkan regulasi petunjuk teknis yang lebih rinci terkait penggunaan Dana Otsus, memperkuat koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan, serta memastikan seluruh hasil pembangunan yang dibiayai Dana Otsus dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Memastikan hasil pembangunan yang bersumber dari Dana Otsus dapat dimanfaatkan, dipelihara, dan dilanjutkan keberfungsiannya secara optimal, dan menyampaikan laporan tindak lanjut rekomendasi hasil monitoring, evaluasi, audit, dan pengawasan Dana Otsus secara berkala kepada Bappeda Aceh,” jelasnya.

BPK juga menginstruksikan Sekretaris Daerah Aceh selaku Ketua TAPA untuk bersama Kepala Bappeda Aceh dan Inspektorat Aceh menyusun katalog kondisi ter-update output penggunaan Dana Otsus yang belum selesai dan belum fungsional sebagai evaluasi penyelesaian kegiatan yang sudah dimulai namun belum selesai.

“Jika terdapat output yang tidak dapat dilanjutkan, sertakan telaah penjelasan atas kondisi tersebut. Kemudian memprioritaskan anggaran pada Musrenbang APBA dan Musrenbang Otsus untuk menyelesaikan program atau kegiatan dana Otsus yang belum fungsional tersebut sebelum pengusulan kegiatan baru,” jelasnya.

Berikutnya, BPK menginstruksikan kepada Kepala Bappeda Aceh untuk menyusun mekanisme pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana Otsus secara berkala dan terdokumentasi dengan melibatkan Inspektorat Aceh.

“Dengan mempertimbangkan upaya, capaian keberhasilan, dan kelemahan-kelemahan yang terjadi sebagaimana diuraikan tersebut, BPK menyimpulkan, apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan Dana Otsus Aceh dalam mencapai tujuan Otonomi Khusus untuk percepatan pembangunan Aceh,” pungkasnya.(ra)

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.