Parahnya Kondisi Korban Penyekapan di Bandung, Atalia Praratya Desak Polisi Gunakan Pasal Berlapis
Weni Wahyuny June 23, 2026 12:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus penyekapan dan penganiayaan seorang perempuan berinisial YTR (29) warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus mendapat perhatian publik.

Terutama kondisi korban saat ditemukan sangatlah parah sehingga mengundang perhatian khusus dari salah satu Anggota DPR RI, Atalia Praratya.

Atalia Praratya, merasa sangat sedih dan marah setelah melihat langsung kondisi korban yang disekap selama tiga tahun tersebut. 

Ia meminta Polda Jawa Barat memakai pasal berlapis agar pelaku dihukum maksimal tanpa ampun.

"Jangan beri ruang bernapas bagi manusia yang tidak berperikemanusiaan ini. DPR RI mendesak penerapan pasal berlapis paling berat, pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Hukuman harus dijatuhkan seberat-beratnya tanpa ampun demi tegaknya keadilan yang hakiki," kata Atalia dalam sebuah rekaman yang dikutip dari Tribunjabar, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Kawal Kasus, Atalia Praratya Soroti Kepedulian Sosial di Kasus 3 Tahun Penyekapan Wanita Rancaekek

TERDUGA PELAKU -- Melalui laman Instagramnya, Atalia hilangnya kepedulian sosial tetangga sekitar yang abai terhadap kejanggalan selama masa penyekapan korban.
TERDUGA PELAKU -- Melalui laman Instagramnya, Atalia hilangnya kepedulian sosial tetangga sekitar yang abai terhadap kejanggalan selama masa penyekapan korban. (Instagram/@ataliapr)

Kondisi Luka-Luka Korban

Saat menjenguk ke rumah sakit, Atalia melihat sendiri bagaimana parahnya luka fisik yang dialami oleh YTR. 

Selain menderita secara fisik, korban juga kehilangan banyak harta benda yang diambil oleh pelaku.

"Seorang perempuan, saudari kita menjadi korban penyekapan biadab selama tiga tahun, usianya masih muda sekitar 30 tahun. Korban selama tiga tahun hidup merasakan ketakutan yang luar biasa."

"Saya melihat sendiri struktur wajahnya hancur, kepala infeksi berat, mengeluarkan nanah, bibir rusak, dan yang paling mengkhawatirkan adalah korban kini mengalami kebutaan akibat infeksi fisik yang ekstrem."

"Korban juga mengalami kerugian materiil mencapai lebih dari Rp 50 juta, karena barang-barangnya berharga dikuras habis dan belum kerugian lainnya," jelas Atalia.

Menyayangkan Sikap Apatis Tetangga Kos

Atalia juga merasa heran mengapa kejadian kejam ini bisa terjadi selama tiga tahun di lingkungan kos yang padat penduduk. 

Ia menyayangkan sikap para tetangga sekitar yang tidak langsung melapor ke polisi padahal sudah tahu ada hal yang aneh.

"Saya sangat menyayangkan ketidakpekaan sosial yang terjadi di lingkungan sekitar. Tetangga kos sering mendengar benturan keras dari dalam kamar. Penjaga kos juga melihat korban dipapah dalam kondisi lelah sejak Maret 2026, dan itu selalu dikunci dari luar."

Baca juga: 5 Fakta Penyekapan dan Penyiksaan YTR oleh Pacar Selama 3 Tahun di Bandung, Pelaku Masih Buron

Minta Pemerintah Bantu Pengobatan

Saat ini, YTR masih dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk mengobati infeksi di kepala dan memperbaiki luka di wajahnya. 

Atalia meminta kementerian terkait dan LPSK untuk segera membantu seluruh biaya pengobatan dan menjaga keamanan korban.

"Saya meminta Kementerian Sosial, Kementerian PPA, dan terkait untuk segera turun tangan. Kami berharap pemerintah hadir memberikan bantuan dan pemulihan psikologis total, memfasilitasi seluruh biaya medis, dan perlindungan keamanan bagi korban dan keluarganya oleh LPSK. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan dan kita sebagai masyarakat harus kembali menyalakan api peduli kita," ujarnya.

Polisi Masih Buru Pelaku

Sementara itu, pihak Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar menjelaskan bahwa mereka masih terus mengejar pelaku di lapangan.

Dir PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Rumi Untari, mengatakan petugasnya masih mendalami kasus ini.

"Masih proses, nanti dikabari. Kami masih lakukan pendalaman," kata Rumi saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2026).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa polisi kesulitan menangkap karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat dan sempat kabur saat akan ditangkap.

"Kepolisian sudah beberapa hari ini berjibaku untuk mencari tersangka," ucap Hendra, Jumat (19/6/2026).

"Memang dari beberapa hasil pemetaan kita ini, tersangka berpindah-pindah. Dan hampir beberapa waktu kita menggerebek, tetapi yang bersangkutan masih bisa meloloskan diri," pungkasnya.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.