TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – DPRD Kabupaten Sumedang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi masyarakat, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Medal.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Senin (22/6/2026).
Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar menyebutkan, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dinilai strategis untuk masyarakat dan pembangunan Sumedang.
Kemudian, katanya, regulasi penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah menjadi instrumen penting dalam memperkuat ketahanan pangan.
“Pemerintah Daerah harus memiliki kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai kondisi yang dapat memengaruhi ketersediaan pangan. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam menjaga cadangan pangan daerah demi kepentingan masyarakat,” kata Sidik Jafar.
Ia juga menyebutkan, perubahan Perda mengenai Perumda Air Minum Tirta Medal dinilai penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan daerah dan memperkuat pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi selama proses pembahasan. Sinergitas yang terjalin menjadi modal penting dalam menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Sumedang,” ujarnya.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, dua regulasi tersebut menjadi langkah penting pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat.
Menurut Dony, keberadaan Perda Cadangan Pangan akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan pangan dalam berbagai situasi, termasuk ketika terjadi bencana, krisis pangan maupun gejolak harga kebutuhan pokok.
“Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap warga negara. Karena itu, pemerintah daerah harus memiliki sistem cadangan pangan yang kuat agar masyarakat tetap terlindungi dan akses terhadap pangan tetap terjaga,” kata Dony.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem ketahanan pangan daerah sehingga pemerintah memiliki instrumen yang jelas dalam mengantisipasi berbagai kondisi darurat yang berpotensi mengganggu pasokan pangan masyarakat.
Selain itu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang juga menyepakati perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perumda Tirta Medal. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Menurut Dony, penyesuaian aturan tersebut diperlukan agar tata kelola perusahaan daerah penyedia layanan air minum dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Perubahan ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikan pelayanan air minum yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Dony turut menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, Kabupaten Sumedang kembali memperoleh opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Ini merupakan bukti komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan dan akuntabel,” katanya.
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp2,90 triliun atau 98,69 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp2,91 triliun atau 96,85 persen.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp56,24 miliar.
"Pengesahan dua Raperda tersebut serta penyampaian pertanggungjawaban APBD menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui regulasi yang tepat dan pengelolaan keuangan yang akuntabel," katanya.