Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perekrutan 387 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Baca juga: Pelaku Penyerangan Dua Polisi di Jambi Positif Amfetamin, Ditangkap di Rumah Keluarganya
Peristiwa tersebut terjadi saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Welly.
“Penyidik telah menetapkan Saudara Welly Adiwantra sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Heri, Selasa (23/6/2026).
Heri menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan proses perekrutan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2023, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak baru.
Namun demikian, proses perekrutan tersebut tetap dilakukan dan tidak sesuai dengan aturan, termasuk Peraturan Wali Kota Metro.
Meski demikian, pembayaran gaji tetap bersumber dari APBD sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7,38 miliar.
“Seharusnya tidak boleh ada pengangkatan baru, tetapi tetap dilakukan. Akibatnya terjadi pengeluaran APBD yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Heri.
Ia menambahkan, meskipun rekrutmen dinilai melanggar aturan, pembayaran kepada tenaga honorer tetap berjalan.
Kondisi ini menyebabkan penggunaan anggaran daerah yang tidak sesuai peruntukannya.
Saat ini, ratusan tenaga kontrak yang direkrut dalam skema tersebut telah dirumahkan, sementara seluruh pembayaran gaji yang telah dilakukan masuk dalam perhitungan kerugian negara.
Heri juga menyebut, hingga saat ini Welly Adiwantra belum diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sekitar 60 saksi dan dua orang ahli.
“Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu)