Laporan Rianza Alfandi Wartawan Serambi Indonesia | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan 2026–2030 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026).
Penetapan tersebut dilakukan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah dan disetujui oleh seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut.
Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem mengatakan, penetapan jajaran komisaris dan direksi Bank Aceh Syariah tersebut telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Bank Aceh Cabang Jeuram Terima Penghargaan Atas Kepatuhan Tunaikan Zakat dan Infak di BMK Nagan
Selain menetapkan Muhammad Nasir sebagai Komisaris Utama, RUPSLB juga menyetujui Faisal sebagai Komisaris Independen serta Erwin Konadi sebagai Direktur Bisnis PT Bank Aceh Syariah untuk periode 2026–2030.
RUPSLB PT Bank Aceh Syariah turut dihadiri jajaran direksi, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh, serta para pemegang saham yang terdiri atas para bupati dan wali kota se-Aceh.
Mualem berharap susunan baru komisaris dan direksi Bank Aceh Syariah dapat semakin memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan kinerja perseroan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di Aceh.
“Semoga jajaran yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta membawa Bank Aceh Syariah menjadi lembaga keuangan yang semakin maju dan berdaya saing,” ujar Mualem.