SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Satuan Reserse PPA-PPO Polres Ogan Ilir resmi melimpahkan perkara pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Sumsel.
Berkas perkara tersangka berinisial HN (43) dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga dilakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Berkas P21 adalah status yang menyatakan bahwa penyidikan suatu perkara tindak pidana telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan diterbitkannya status ini, berkas perkara dianggap sudah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga siap untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.
Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy, menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah penyidikan rampung.
“Karena berkas perkaranya P-21, maka dilakukan tahap II,” ujarnya kepada Sripoku.com, Selasa (23/6/2026).
Kasus ini bermula pada pertengahan Maret lalu, ketika tersangka mencabuli putri sambungnya yang berusia 15 tahun di rumah ibu korban di Indralaya.
Korban sempat menepis tangan tersangka, namun perbuatan itu diulangi.
Selama dua bulan korban memendam peristiwa tersebut, hingga akhirnya melapor pada Mei.
Polisi kemudian menangkap HN di Tanjung Batu.
HN mengaku khilaf atas perbuatannya. Namun, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Kini, perkara berada di tangan Kejari Ogan Ilir untuk dilanjutkan ke persidangan.