SURYA.CO.ID - Penangguhan penahanan Roy Suryo dan ifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa akhirnya ditanggapi kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan penangguhan penahanan itu kewenangan jaksa.
Rivai menegaskan kliennya tak memiliki kepentingan apakah terdakwa ditahan atau wajib lapor.
“Itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Jokowi lebih menekankan independensi jaksa tetap terjaga selama proses penuntutan berlangsung.
Baca juga: Jelang Roy Suryo dan Dokter Tifa Disidang, Gugatan CLS Ijazah Jokowi Kembali Ditolak di PT Jateng
“Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa mempengaruhi independensi Jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa,” ungkapnya.
Rivai juga memastikan bahwa Jokowi akan hadir sebagai saksi korban dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu.
Menurutnya Jokowi bakal menunjukkan ijazah yang menjadi obyek perkara.
“Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta termasuk menunjukan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” kata Rivai dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Janji Jokowi akan menunjukkan ijazahnya di sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa diragukan oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) Laksamana Pertama TNI (Purn), Moeryono Aladin.
Moeryono menyebut bohong jika Jokowi berjanji akan menunjukkan ijazahnya di persidangan.
Pernyataan Laksma TNI Purn Moeryono Aladin ini diungkapkan setelah menjenguk Roy Suryo yang dirawat inap di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta pada Minggu (21/6/2026) malam.
Moeryono menyebut Roy Suryo tidak pantas ditangkap dan ditahan karena dia hanya pengkritik.
Dia juga meragukan Jokowi bakal menunjukkan ijazahnya di sidang.
"Ini yang kita mau lawan. Kami lawan. Saya katakan 99,99 persen palsu. Kenapa bukan ijazahnya yang disuruh buktikan? Kan katanya Joko bilang akan saya buktikan di pengadilan. Bohong. Enggak pernah menyampaikan itu di pengadilan. Kalau itu selesai, ijazahnya selesai, semuanya ini enggak bikin kacau negara ini," kata Moeryono dikutip dari tayangan Kompas TV pada Senin (22/6/2026).
Dikatakan Moeryono, kasus Roy Suryo ini jangan sampai kasus ijazahnya Jokowi dilupakan.
Baca juga: Roy Suryo Masih Sakit Hati dan Tolak Obat-obatan RS, Purn TNI: Sebut Penangkapan Persis Film G30/PKI
"Jadi kami tetap tegaskan di poin ketiga, tetap tangkap, adili Jokowi, dan makzulkan Gibran. Tetap. Jadi kami punya tujuan itu," tegasnya.
Moeryono menegaskan untuk hal ini sejumlah jenderal siap membela Roy Suryo selain dia.
Mereka adalah Jenderal Purnawirawan TNI Tyasno Sudarto, Marsekal TNI Purnawirawan Hanafi Asnan, dan Laksamana TNI Purnawirawan Slamet Soebijanto.
"Bayangkan, bintang empat turun tangan untuk bela Mas Roy karena kurang ajar polisi yang ditugaskan. Kurang ajar, enggak benar itu," katanya.
Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal.
"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi kepada wartawan, Jumat.
Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik sedang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Kombes Budi menerangkan rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pekan depan.
"Rencananya minggu depan akan tahap II," imbuhnya.
Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum. (tribunnews/kompas.com)