TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pria berinisial JP alias K alias W (34), warga Kecamatan Kembaran, ditangkap polisi setelah membobol rumah warga di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Aksi pencurian itu dilakukan saat penghuni rumah terlelap.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan alat bantu, lalu membawa kabur telepon genggam milik korban.
Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap pelaku pada Senin (22/6/2026).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi melalui keterangannya mengatakan, korban berinisial S (51), warga Sokanegara, melaporkan pencurian itu pada 27 Mei 2026.
Baca juga: Lagi, Portal Mandirancan Roboh Diterjang Truk Besar Imbas Penutupan Jembatan Serayu Banyumas
Pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis (30/4/2026), sekitar pukul 01.30 WIB.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan alat bantu."
"Ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," ujar Petrus.
Pengakuan korban, aksi pencurian itu diketahui setelah korban terbangun akibat mendengar suara keras dari lantai dua rumah.
Korban kemudian memeriksa sumber suara dan mendapati jendela kamar anaknya dalam kondisi terbuka.
Tak hanya itu, terdapat bekas telapak kaki di atas kasur yang mengindikasikan seseorang telah masuk ke dalam kamar.
Korban sempat mencari keberadaan pelaku di sekitar rumah namun tidak berhasil menemukannya.
Keesokan paginya, korban baru menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang.
Barang yang raib antara lain satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A70 warna putih serta uang asing sebesar 20 Baht.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Baca juga: Cabut Berkas Online, Trik Wali Murid Aman di SPMB SMP Negeri Banyumas
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit ponsel Samsung Galaxy A70 milik korban, dua lembar uang Baht, satu buah linggis, dua buah obeng, serta satu tas ransel berwarna abu-abu yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolresta Banyumas menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain.
"Kami masih melakukan pengembangan memastikan apakah pelaku ini bagian dari jaringan atau beraksi seorang diri."
"Proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, dengan memastikan seluruh pintu dan jendela rumah terkunci rapat guna mencegah tindak kejahatan serupa. (*)