Kemenkum Jabar Evaluasi Pelaporan Jaminan Fidusia Notaris Bekasi, Ini Temuannya!
bisnistribunjabar June 23, 2026 02:45 PM

TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan tertib administrasi dan pengawasan profesi hukum. Bertempat di Universitas Bhayangkara, Bekasi, pada Senin (22/6/2026), telah dilangsungkan kegiatan Rekonsiliasi, Monitoring, dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Pelaporan Akta Jaminan Fidusia yang secara khusus menyasar para Notaris di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.

2xdadaw
Langkah strategis ini merupakan perwujudan nyata dari instruksi Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya kepatuhan pelaporan demi mendorong optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor layanan hukum. 

Langkah strategis ini merupakan perwujudan nyata dari instruksi Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya kepatuhan pelaporan demi mendorong optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor layanan hukum. 

Dengan monitoring langsung di bawah komando Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, kegiatan ini dirancang sebagai sarana pembinaan berkesinambungan agar seluruh Notaris senantiasa mematuhi standar pelayanan administrasi yang tertib, tepat waktu, dan akuntabel.

Hadir memimpin jalannya evaluasi, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum sekaligus Ketua Tim Satgas PNBP Layanan Jaminan Fidusia Kemenkum Jabar, Ave Maria Sihombing. Acara dibuka dengan penyampaian pengantar dari jajaran Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota dan Kabupaten Bekasi. 

Pihak MPDN menegaskan bahwa wewenang besar yang melekat pada jabatan Notaris mutlak harus diimbangi dengan ketaatan administratif. Pelaporan akta jaminan fidusia dinilai bukan sekadar kewajiban teknis, melainkan bentuk pertanggungjawaban profesi yang sesungguhnya.

Dalam sesi pemaparan dan dialog teknis, Ave Maria Sihombing memandu mekanisme rekonsiliasi serta teknis pemadanan data pelaporan yang diajukan melalui sistem internal "Kabayan Pasti" dengan basis data milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). 

Selama proses berlangsung, Tim Satgas memberikan kesempatan luas bagi para Notaris untuk menyampaikan klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian jumlah data pendaftaran. Diskusi tersebut sekaligus menjadi wadah inventarisasi berbagai kendala lapangan, baik yang terkait proses pelaporan, teknis pendaftaran, maupun isu kelengkapan dokumen administratif.

Merespons berbagai dinamika yang disampaikan oleh para Notaris, jajaran Tim Satgas Kemenkum Jabar langsung memberikan pendampingan dan arahan teknis perbaikan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.