TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Polda Jawa Barat menyebut TH (30), terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), merupakan mantan debt collector.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang membuat korban diduga menderita luka berat tersebut.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, informasi mengenai latar belakang pelaku diperoleh dari hasil penyelidikan yang sedang berjalan. Polisi juga tengah menelusuri berbagai informasi yang dapat membantu mengungkap keberadaan pelaku yang kini masih dalam pencarian.
"Yang menjadi pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector," ujar Rudi Setiawan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Dikatakan Rudi, penyidik Polda Jabar akan meminta keterangan dari sejumlah perusahaan yang pernah menjadi tempat pelaku bekerja. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan maupun rekam jejak pelaku.
"Ada beberapa perusahaan yang sudah kita ketahui tentunya akan kita mintai keterangan, kita cari informasi berkaitan dengan ya keberadaan dan perilaku yang bersangkutan," katanya.
Selain memburu pelaku, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Polisi membuka seluruh kemungkinan untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.
Baca juga: Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Keberadaan Taufik Hidayat, Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan YTH
“Kita ini semua lini, semua bidang, potensi keterlibatan orang dekat, perusahaan, atau juga tersangka tersebut melakukan tindak pidana lain, ini dalam proses kita ya. Doakan semuanya bisa cepat terungkap," ucapnya.
Menurutnya, penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Disekap dan Dianiaya Tiga Tahun
Sebelumnya, YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban disebut mengalami penyekapan selama tiga tahun.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak korban, Afif Shandy (30).
Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berjalan, serta tidak dapat berbicara secara normal. Kondisi tersebut diduga akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku. (*)