Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengumpulkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot).
Mereka yang berjumlah lebih dari 40 orang itu dikumpulkan di halaman kantor Pemkot Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (23/6/2026) untuk dimintai keterangan oleh Tri terkait sistem presensi absen.
Bukan tanpa sebab, berdasarkan hasil pengecekan sebelumnya, Tri menemukan masih adanya persoalan yang terus berulang terkait kehadiran pegawai, khususnya pada hari Senin.
Menurutnya, jumlah ASN yang tidak mengikuti apel masih mencapai ratusan orang setiap pekannya.
Berkaitan hal itu, pihaknya berupaya mencari akar permasalahan yang menyebabkan kondisi tersebut terus terjadi.
"Jadi ini kan selalu terjadi kejadian yang berulang, ya, bahwa hari-hari setiap hari Senin, kami masih mendapatkan jumlah peserta yang tidak apel itu ratusan lah ya, saya ingin mencari sebetulnya apa sih penyebabnya, akar masalahnya lah," kata Tri di lokasi, Selasa (23/6/2026).
Mulanya, Tri menduga persoalan tersebut berkaitan dengan sistem presensi mobile yang digunakan ASN.
Namun setelah dilakukan penelusuran, ditemukan sejumlah faktor lain yang menjadi penyebab.
"Saya khawatir kemudian ada persoalan di presensi mobilenya, di sistemnya, tapi ternyata, hari ini ya ada beragam kendala, dimulai dari kelalaian, lupa, alfa, dan itu mungkin sangat manusiawi nah ini yang perlu kami perbaiki," ujarnya.
Selain persoalan lokasi presensi, Tri juga menemukan adanya kesalahan saat pegawai melakukan input kehadiran pada aplikasi.
Sejumlah pegawai yang hadir justru memilih kategori lain saat melakukan presensi sehingga data kehadiran menjadi tidak sesuai.
"Terus begitu dia masuk ke presensi mobil, harusnya dia disitu bikinnya konsepnya hadir, ternyata masuknya ke sakit, masuknya ke izin, ini kan sistem ini yang perlu kami perbaiki, kami sempurnakan," jelasnya.
Tri menilai persoalan tersebut merupakan masalah klasik yang selama ini kerap muncul dalam pelaksanaan presensi ASN.
"Masalah klasik," imbuhnya.
Terkait sanksi bagi ASN maupun tenaga kerja kontrak yang tidak hadir tanpa keterangan, Tri menegaskan penerapannya dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hukuman itu bertahap," tutupnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menyoroti temuan sekira 300 pegawai Pemkot yang tidak mengisi absensi mobile untuk efektivitas pengawasan kinerja.
Menurutnya, jumlah tersebut terkategori besar dan perlu segera dievaluasi untuk mengetahui kendala yang terjadi.
"Apa sih masalahnya sampai 300? Ya kalau 300 kan separuhnya ini gitu kan, kita malu ya kan. Coba dilihat lagi, kira-kira apa kendalanya," kata Junaedi di plaza Pemkot Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (11/5/2025).
Junaedi menilai, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius.
Selain karena jumlahnya yang terkategori besar, persoalan tersebut rupanya kerap berulang.
Bahkan sebelumnya sempat mencapai 400 hingga 500 pegawai yang tidak mengisi absensi mobile.
"Apakah memang dia telat atau tidak absen atau apa. Karena di muka umum dilihat bahwa 300 ini kemarin 300, 400, kemarin pernah ada 500," jelasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Anjar Budiono, buka suara perihal persoalan tersebut.
Anjar menyampaikan, pihaknya bakal melakukan pengecekan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab ratusan pegawai Pemkot Bekasi tidak mengisi absensi mobile.
"Kami cek nih siapa orang tersebut dan kenapa, apakah beliau tidak masuk, apakah dia masuk tapi telat. Atau HP-nya bermasalah nih, nanti kita akan cek lagi," ucap Anjar.
Anjar memaparkan, rata-rata jumlah pejabat fungsional yang tidak mengisi presensi mobile lebih sedikit dibanding pegawai staf biasa.
Kemudian, sistem presensi mobile berlaku untuk seluruh aparatur, baik pejabat maupun staf, sehingga seluruh pegawai memiliki kewajiban yang sama dalam melakukan absensi.
"Kalau saya lihat di pejabatnya sih saya kira tidak terlalu banyak. Apa mungkin di level staff yang tidak mengisi presensi mobile, karena ini kan persensi mobile ini buat semuanya nih, pejabat dan juga staff juga," paparnya.
Sehingga Anjar menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi disiplin.
Di antaranya melalui teguran ringan, sedang, hingga berat terhadap pegawai yang tidak mengisi presensi mobile sesuai ketentuan yang berlaku.
"Oh iya, kami kan nanti ada hukuman disiplin nih, kita akan tegakan itu, kalau ada persensi mobil nanti akan ada teguran-tegurannya lah, baik itu ringan, sedang, maupun berat, nanti kita pasti akan kita cek kembali," pungkasnya. (M37)