TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Walikota Singkawang tentang Rencana Strategis BLUD UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2026–2031.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (17/06).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dan diikuti secara luring maupun daring oleh jajaran Pemerintah Kota Singkawang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Kelompok Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Singkawang yang secara aktif mengajukan proses pengharmonisasian terhadap rancangan regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan pembentukan peraturan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan strategis untuk menjaga sinkronisasi regulasi, mencegah konflik norma, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam implementasi kebijakan di daerah.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi Pelayanan Kewarganegaraan
“Proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara tepat, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Rancangan Peraturan Walikota Singkawang tentang Rencana Strategis BLUD UPT Pengelolaan Sampah ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak konstitusional warga negara, sekaligus memperkuat pelayanan publik melalui sistem pengelolaan sampah yang profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Emy Hastuti, turut menyampaikan urgensi penyusunan regulasi tersebut sebagai salah satu persyaratan substantif dalam penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dokumen Rencana Strategis ini nantinya akan menjadi pedoman arah pengembangan layanan sekaligus instrumen pengelolaan keuangan berbasis kinerja guna memastikan keberhasilan pelaksanaan layanan pengelolaan sampah yang terukur dan berkelanjutan.
Selanjutnya, Tim Kelompok Kerja 4 Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat melakukan pembahasan mendalam terhadap rancangan regulasi mulai dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan hingga substansi norma yang perlu disempurnakan oleh pemrakarsa. Beberapa bagian materi muatan dinilai masih memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil rapat, proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Walikota Singkawang tentang Rencana Strategis BLUD UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2026–2031 dinyatakan telah selesai.
Selanjutnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai tindak lanjut atas pembahasan tersebut. (*)