TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat upaya peningkatan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa melalui pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdes/Kel). Komitmen tersebut dibahas dalam rapat pembinaan yang digelar di Ruang Rapat Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jumat (19/6).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Lanang Dwi Kurniawan, bersama jajaran Penyuluh Hukum serta tim kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dalam pembahasan tersebut, Kanwil menyiapkan strategi pembinaan terhadap 100 desa dan kelurahan yang menjadi sasaran penguatan Posbankumdes/Kel. Setiap desa diharapkan mampu menyampaikan minimal satu laporan aktualisasi kegiatan setiap minggu sebagai bagian dari monitoring program.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, evaluasi pelaporan akan dilakukan secara rutin setiap hari Kamis dengan penanggung jawab dari Kanwil di masing-masing daerah. Selain itu, sinergi bersama Pemberi Bantuan Hukum (PBH) juga menjadi perhatian penting dalam mendukung efektivitas pembinaan di lapangan.
Tidak hanya itu, tim penyuluh hukum juga diminta melakukan pendataan ulang peserta pelatihan paralegal Posbankumdes/Kel pada setiap kelas sebagai dasar penerbitan sertifikat bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi Pelayanan Kewarganegaraan
Melalui langkah persiapan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan keberadaan Posbankumdes/Kel dapat berjalan optimal sebagai sarana memperluas akses keadilan dan layanan bantuan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Ke depan, rapat lanjutan akan kembali dilaksanakan guna memastikan seluruh tahapan pembinaan berjalan sesuai tujuan program yang telah ditetapkan. (*)