TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.453,88 gram atau 1,4 Kg.
Dari 1,4 Kg sabu tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 2000 generasi muda.
1,4 Kg barang bukti itu didapat dari 4 laporan polisi dan dari laporan itu terdapat 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lubuklinggau, Adithia Bagus Arjunadi didamping Kasat Narkoba, AKP M Romi menyampai barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan diperiode bulan April dan bulai Mei 2026.
"Ada empat tersangka yang diamankan dalam perkara ini yakni AP, ZA, RT, MY dan PS," ungkapnya pada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Adithia menjelaskan para tersangka ini berasal dari domisili berbeda-beda ada yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau, bahkan ada dari Provinsi Jambi.
"Lubuklinggau ini bisa dikatakan menjadi tempat yang menarik untuk dilakukan peredaran narkotika," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini tentunya barang bukti yang sudah dilengkapi dengan administrasi penyidikan dan prosesnya setelah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Polres Musi Rawas Lakukan Perbaikan Jalan Berlubang Sepanjang 1 Kilometer di Desa Megang Sakti
"Nantinya akan kita limpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.
Aditnya mengungkapkan, dari 4 laporan polisi ini ada jumlah yang berbeda-beda, yang diamankan dari tersangka AP sebanyak 102,85 gram sabu, ZA sebanyak 204,49 gram sabu, RT dan MY sebanyak 89,31 gram sabu dan TS sebanyak 31,23 gram sabu
"Jadi totalnya barang bukti yang kita amankan dari 4 laporan polisi dan 5 tersangka ini dan barang bukti yang kita musnahkan seberat 1.453,88 gram atau 1,4 Kg," ujarnya.
Diharapkan dengan kegiatan-kegiatan pengungkapan ini akan menjadi pertimbangan dari pelaku-pelaku narkoba kedepan untuk melakukan kejahatan di Lubuklinggau.
"Sekiranya akan merusak generasi-generasi muda di Lubuklinggau terkait peredaran narkoba," ungkapnya.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com