Marak Penangkapan BBL, HNSI Pangandaran Dorong Zonasi dan Pembatasan Nelayan Luar Daerah
Dedy Herdiana June 23, 2026 04:04 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, terus menyoroti semakin maraknya aktivitas penangkapan benih bening lobster (BBL) yang dinilai mengancam kelestarian sumber daya perikanan di wilayah pesisir Pangandaran.

Pernyataan itu disampaikan Jeje sesaat mengumpulkan para nelayan di kawasan Bojongsalawe, Kecamatan Parigi, Selasa (23/6/2026), dalam upaya mencari solusi untuk menjaga keberlanjutan populasi BBL.

Menurut Jeje, regulasi terkait penangkapan BBL sebenarnya sudah tersedia, baik melalui peraturan pemerintah, peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maupun surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
 
"Namun aturan itu tidak berjalan. Hanya di atas kertas saja, tidak berjalan," ujar Jeje kepada sejumlah wartawan di Bojongsalawe, Selasa siang.

Baca juga: Dinas Kelautan Akan Uji Tanah dan Air Laut Tumpahan 8.109 Ton Batu Bara di Perairan Pangandaran

Ia mengaku prihatin, karena berdasarkan pengamatannya, aktivitas penangkapan BBL semakin tidak terkendali dari waktu ke waktu.

"Semakin hari dalam pengamatan saya, penangkapan BBL semakin gila," katanya.

Jeje menilai masifnya penangkapan BBL berdampak langsung terhadap menurunnya hasil tangkapan nelayan, khususnya komoditas udang yang selama ini menjadi satu sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Ia mencontohkan nilai transaksi hasil tangkapan udang yang mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

"Satu contohnya, udang di kami hilang. Nilainya dari sebelumnya sekitar Rp 4 miliar menjadi Rp 1 miliar," ucap Jeje.

Kondisi serupa juga terjadi di KUD Batukaras. Menurut Jeje, nilai hasil tangkapan yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar kini turun menjadi sekitar Rp 700 juta.

"Di KUD Batukaras yang tadinya Rp2 miliar lebih sekarang turun menjadi sekitar Rp700 juta. Itu akibat pengaruh dari penangkapan BBL," katanya.

Menghadapi persoalan itu, Jeje menegaskan dirinya tidak ingin mengambil langkah-langkah represif atau menggunakan pendekatan kekerasan.

Sebaliknya, HNSI mengajak seluruh nelayan untuk mencari solusi bersama melalui pendekatan kearifan lokal yang mengedepankan kepentingan masyarakat nelayan itu sendiri.

"Saya berpikir ini harus diapakan. Misal saya sikat dengan cara-cara kekerasan, kan itu tidak baik. Untuk itu saya mengajak para nelayan untuk berpikir terkait kearifan lokal. Hanya kita, oleh kita, dan untuk kita," ujarnya.

Sebagai langkah konkret, HNSI mendorong penerapan sistem zonasi penangkapan BBL di wilayah perairan Pangandaran.

Melalui sistem itu, nantinya akan ditetapkan kawasan yang diperbolehkan untuk aktivitas penangkapan BBL dan kawasan yang harus dilindungi demi menjaga keberlangsungan habitat serta regenerasi lobster.

Makanya, sekarang diatur dan ditertibkan yang salah satunya harus ada zonasi penangkapan BBL.

"Ada daerah yang boleh ditangkap dan ada daerah yang tidak boleh. Alasannya, kalau semua daerah untuk BBL ditangkap, kan menjadi rusak semua. Ketika diberlakukan zonasi, minimal keseimbangan alamnya akan terpelihara dengan baik," kata Jeje.

Selain zonasi, HNSI pun berencana membatasi aktivitas penangkapan BBL oleh nelayan dari luar daerah, setidaknya untuk sementara waktu.

Menurut Jeje, cukup banyak nelayan dari luar Pangandaran yang datang untuk menangkap BBL di wilayah perairan setempat. 

Bahkan, ia memperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 40 persen dari total penangkap BBL yang beroperasi."Kan banyak orang Lampung ke kita. Itu mendekati 40 persen yang menangkap BBL," ucapnya.

Terkait itu, HNSI pun akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan aturan yang ada dapat dijalankan.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan sebagainya. Dasarnya kan ada, surat edaran gubernur dan lainnya," kata Jeje 

Jeje berharap nelayan dari luar daerah dapat memanfaatkan sumber daya perikanan di wilayah asal masing-masing sehingga tekanan terhadap populasi BBL di Pangandaran dapat berkurang.

"Nelayan dari luar Pangandaran silakan mengambil hasil di daerahnya masing-masing. Itu jalan tengah yang saya ambil ketika saya berpikir bagaimana caranya agar kelestarian BBL tetap terjaga," ujarnya.

Terkait penetapan zona penangkapan, Jeje mengatakan mekanisme dan wilayah yang akan diatur masih akan dibahas lebih lanjut bersama para pelaku usaha perikanan dan kelompok nelayan.

Setelah pertemuan ini, HNSI berencana mempertemukan nelayan penangkap BBL dengan kelompok nelayan lainnya, termasuk nelayan pengguna jaring arad, guna menyusun kesepakatan bersama yang dapat diterima seluruh pihak. (*)

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.