Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Barat (NTB), Dwi Sudarsono memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB mengenai Sumbangan Dana Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah.
Dwi menilai draf aturan tersebut perlu direvisi total agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menjadi beban baru bagi masyarakat.
Dwi juga menyoroti adanya reduksi makna dalam Raperda tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam draf tersebut, sumbangan hanya dibatasi dalam bentuk uang, padahal aturan pusat memiliki cakupan yang lebih luas.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, sumbangan pendidikan itu berupa uang, barang, dan jasa. Namun, Raperda ini justru hanya sebatas mengatur sumbangan berupa uang saja,” ucap Dwi kepada TribunLombok.com, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa sumbangan bisa berupa apa saja, bukan melulu soal dana.
Selain soal bentuk sumbangan, Dwi juga mengkritik fokus sumber dana yang dalam Raperda tersebut hanya menyasar peserta didik atau orang tua/wali murid.
Baca juga: SMA di Mataram Dilaporkan ke Ombudsman NTB karena Diduga Tahan SKL Siswa
Dwi menilai cara pandang ini seringkali menjadi akar masalah dalam dunia pendidikan di NTB.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang kami selesaikan, masalah penggalangan sumbangan sering muncul karena orang tua murid dijadikan sumber utama. Padahal, sumbangan seharusnya bisa bersumber dari berbagai pihak secara sukarela, baik itu perorangan, organisasi, hingga dunia usaha dan industri (CSR) melalui upaya yang kreatif,” tegas Dwi.
Lebih lanjut, Ombudsman mengusulkan agar judul dan cakupan Raperda diubah menjadi lebih inklusif, mencakup satuan pendidikan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.
Mengingat pendanaan pendidikan dari Pemda yang masih terbatas, Ombudsman mendorong agar Raperda ini mengatur tata cara teknis yang lebih detail.
“Raperda ini seharusnya tidak hanya mereplikasi aturan di atasnya. Kami mendorong agar ada pengaturan teknis mengenai penggalangan, pengelolaan, hingga penggunaan sumbangan yang nanti bisa diperinci lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur,” pungkasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Ombudsman NTB menyatakan akan segera menyerahkan saran pengayaan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi NTB guna memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada peningkatan mutu pendidikan tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi masyarakat.
(*)