Hamdan Zoelva Kritik Anggapan Hasil Audit BPK Jadi 'Kitab Suci' yang Tak Boleh Dibantah
Malvyandie Haryadi June 23, 2026 04:21 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Auditor Ahli Forensik Indonesia (AAAFI) yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyoroti persoalan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang hanya bergantung pada satu lembaga. 

Ia mempersoalkan jika perhitungan tersebut dianggap sebagai 'kitab suci' yang tidak boleh dipersoalkan lagi.

"Saya khawatir apabila hasil pemeriksaan BPK dianggap sebagai 'kitab suci' yang tidak boleh dipersoalkan lagi," kata Hamdan dalam diskusi AAAFI di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026) kemarin.

Hamdan mengatakan, isu yang sama pernah muncul sekitar tahun 2010 ketika ada gugatan yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi satu-satunya lembaga berwenang untuk menentukan kerugian negara.

Saat itu, Hamdan termasuk pihak yang tidak sependapat dengan usulan tersebut.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada lembaga mana yang melakukan audit, tetapi pada adanya standar pemeriksaan yang berlaku sama bagi seluruh auditor.

"Siapa pun auditornya baik BPK, BPKP, maupun auditor swasta harus mengacu pada standar yang sama," kata dia.

Ia menyebut, hasil audit seharusnya diposisikan sebagai bukti awal adanya dugaan kerugian negara yang nantinya diuji kembali lewat proses pembuktian di pengadilan.

"Kalaupun ada hasil audit, menurut saya itu baru dapat menjadi bukti awal adanya dugaan kerugian negara. Selanjutnya tetap harus diuji dalam proses pembuktian," katanya.

Berkenaan dengan itu, Hamdan mendorong dibangunnya satu standar pemeriksaan yang dapat digunakan oleh seluruh auditor agar kualitas hasil audit tetap terjaga tanpa bergantung pada satu institusi tertentu.

Senada dengan Hamdan, Wakil Rektor Perbanas Institute Haryono Umar menilai penghitungan kerugian negara pada dasarnya merupakan persoalan keahlian, bukan cuma berdasar kewenangan lembaga.

"Yang dibutuhkan pertama adalah standar yang disepakati bersama. Kedua, orang yang melakukan penghitungan harus memiliki kompetensi dan sertifikasi yang memadai," ujar Haryono.

Menurutnya, siapa pun yang memiliki kompetensi dan mencapai standar yang ditetapkan, seharusnya mereka dapat melakukan penghitungan kerugian negara, baik berasal dari BPK, BPKP, kantor akuntan publik, maupun lembaga lainnya. 

Selain itu, auditor juga harus mampu menjelaskan metodologi yang digunakan agar hasil penghitungan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Dalam kesempatan yang sama, akademisi sekaligus filsuf, Rocky Gerung menerangkan bahwa masalah perhitungan kerugian negara semestinya memang memiliki kriteria.

"Kalau kita berbicara mengenai penghitungan kerugian negara, yang pertama harus dipastikan adalah kriterianya. Apakah kriterianya hanya satu atau ada beberapa. Selama suatu penghitungan memenuhi kriteria tersebut, hasilnya dapat diterima," kata Rocky.

Menurutnya perkara perhitungan kerugian negara di Indonesia masih memiliki wilayah yang belum benar - benar punya standar profesi yang mapan. 

Sifat persoalan ini kata Rocky, seperti siapa yang lebih dulu menyusun standar kredibel maka dia yang akan menjadi rujukan. 

"Menurut saya, bidang penghitungan kerugian negara saat ini masih seperti the land with no man—wilayah yang belum benar-benar memiliki standar profesi yang mapan," katanya.

Sehingga menurutnya hal terpenting dalam urusan ini adalah membangun standar profesi yang bisa diterima bersama. 

"Selama auditor memiliki kompetensi, metodologi yang jelas, dan mengikuti standar yang disepakati, maka hasil penghitungan kerugian negara akan memiliki dasar ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Rocky.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.