Breaking News 2 Pecatan Polisi di Jambi Jalani Sidang Dakwaan Kasus Rudapaksa
Suci Rahayu PK June 23, 2026 05:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Dua pecatan polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus rudapaksa remaja 18 tahun, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (23/6/2026) siang.

Pada kasus ini terdapat 4 terdakwa, yakni dua pecatan polisi Nabil Ijlal dan Samson serta dua orang lainnya yakni Cristian dan Indra.

Keempatnya dibawa masuk ke ruang persidangan.

Para terdakwa terlihat masuk ke ruang persidangan pada pukul 14.30 WIB.

Keempatnya menggunakan pakaian tahanan dan kedua tangannya diborgol.

Pantauan Tribunjambi.com, para terdakwa sedang menunggu persidangan.

Persidangan sendiri diketahui akan dilaksanakan secara tertutup.

Untuk diketahui, dalam perkara ini terdapat empat tersangka, yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, Cristiano R Sianturi, dan Nabil Ijlal Fadlul Rahman.

Tiga tersangka, yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi, disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara itu, tersangka Nabil Ijlal Fadlul Rahman disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang TPKS. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Enam Jabatan Eselon II di Tanjab Barat Kosong, Pemkab Siapkan Lelang Jabatan

Baca juga: Rekam Jejak Taufik Hidayat yang Nekat Potong Bibir Pacar, Mantan Istri Juga Pernah Jadi Korban

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.