Menanam durian bisa jadi bisnis menguntungkan, tetapi tidak bagi wanita ini. Ia didenda Rp 356 juta lebih karena membuka kebun durian di lahan pemerintah tanpa izin.
Menanam pohon durian memang bisa menjadi investasi menguntungkan. Namun, seorang wanita di Malaysia harus menerima konsekuensi hukum.
Bukan tanpa alasan, pasalnya ia menanam durian secara ilegal di lahan milik pemerintah negara bagian Pahang, lapor Weird Kaya (22/6).
Perempuan bernama Yong Lai Kien itu mengaku bersalah atas tuduhan menduduki tanah milik pemerintah negara bagian tanpa izin dan memanfaatkannya untuk perkebunan durian.
Pengakuan tersebut disampaikan di hadapan Hakim Noor Zaihan Mohamad Ali dalam sidang yang digelar di Pengadilan Sesyen Raub, Pahang.
Tanam Durian di Lahan Terlarang, Wanita Ini Didenda Ratusan Juta Rupiah! Foto: Sinar Harian
|
Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Unit Penguatkuasaan Negeri Pahang (UPNP) pada 9 Agustus 2024.
Saat melakukan pemeriksaan di kawasan Sungai Pertang, Mukim Gali, petugas menemukan bahwa lahan milik pemerintah negara bagian telah digunakan tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah rumah kebun serta area yang ditanami banyak pohon durian. Temuan itu kemudian menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut hingga berujung pada proses hukum terhadap Yong.
Yong didakwa berdasarkan Pasal 425(1)(a) Kanun Tanah Negara Malaysia. Aturan tersebut mengatur larangan menduduki atau menggunakan tanah milik negara tanpa izin resmi.
Ilustrasi kebun durian. Foto: Sinar Harian
|
Pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenai hukuman denda hingga Rp 2,2 miliar, penjara maksimal lima tahun, atau keduanya sekaligus.
Dalam persidangan, pihak penuntut menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi pemerintah negara bagian.
Selain menyebabkan perubahan dan kerusakan pada struktur lahan, penggunaan tanah secara ilegal juga membuat pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari pajak tanah dan biaya perizinan.
"Pelanggaran seperti ini harus diberikan hukuman yang setimpal karena merugikan pemerintah dan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan penggunaan lahan," demikian argumen yang disampaikan pihak penuntut dalam persidangan.
Jaksa juga menegaskan bahwa ancaman hukuman berat dalam undang-undang mencerminkan keseriusan pemerintah Pahang dalam menangani kasus perambahan dan pendudukan tanah secara ilegal.
Setelah mempertimbangkan pengakuan bersalah terdakwa, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 356 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Yong harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan sebagai penggantinya.







