TRIBUNJAMBI.COM - Nama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, ikut terseret dalam pusaran penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Peluang pemeriksaan terhadap Nanik mencuat setelah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengungkap dugaan keterlibatan Nanik dalam perubahan nama sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pernyataan tersebut disampaikan Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (18/6/2026).
"Tadi dalam BAP, Pak Sony menjelaskan bahwa ada yayasan yang namanya diubah, kemudian diubah lagi. Total tiga kali pergantian nama," ujar Krisna.
Ia menyebut yayasan-yayasan tersebut berada di sejumlah daerah, antara lain Tapos, Bogor, Karangasem, dan Madiun.
Tak hanya itu, Sony juga mengklaim perubahan nama yayasan tersebut dilakukan tanpa prosedur administratif yang semestinya.
"Menurut Pak Sony, seharusnya perubahan nama yayasan disampaikan secara resmi melalui surat. Namun yang terjadi hanya perintah lisan untuk mengganti nama yayasan tersebut," kata Krisna.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Ditutup, Kemensos Ingatkan KPM Segera Cairkan Dana
Baca juga: Andi Gani Angkat Alarm Ancaman PHK 55 Ribu Buruh di Tengah Kenaikan Gas Industri
Kejagung: Akan Dicek dan Diverifikasi
Menanggapi pernyataan Sony, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik tidak bisa serta-merta menjadikan keterangan satu pihak sebagai dasar kesimpulan hukum.
Menurutnya, seluruh informasi yang muncul dalam pemeriksaan akan diverifikasi dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
"Kalau memang diperlukan untuk mengungkap perkara secara utuh, tentu semua pihak yang relevan bisa dimintai keterangan. Tetapi harus dilihat dulu apakah keterangan tersebut memiliki nilai pembuktian dan berkaitan langsung dengan tindak pidana yang diselidiki," kata Anang, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan penyidik akan melakukan cross check terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Keterangan satu orang tidak bisa langsung dijadikan kesimpulan. Semua harus diverifikasi dan disandingkan dengan bukti-bukti yang ada," ujarnya.
Sudah Enam Tersangka
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis telah menyeret enam tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN sehingga menimbulkan kerugian negara.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan pengadaan bermasalah, di antaranya:
Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga mengalami markup.
Pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang tidak sesuai ketentuan.
Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga mengalami markup harga.
Menurut Kejagung, praktik tersebut diduga dilakukan melalui penyusunan kebutuhan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Dampak Kasus, Puluhan Dapur MBG di Sumut Berhenti Beroperasi
Di tengah penyidikan yang terus berkembang, sejumlah SPPG di Sumatera Utara dilaporkan berhenti beroperasi akibat persoalan pencairan dana operasional.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Medan, Donal Simanjuntak, menyebut sedikitnya 45 SPPG tidak beroperasi sementara.
Rinciannya, 11 SPPG berada di Kabupaten Asahan dan 34 lainnya di Kota Pematangsiantar.
Menurut Donal, penghentian operasional tersebut dipicu keterlambatan pencairan dana operasional dari pusat.
"Sebagian dana sudah mulai cair, tetapi masih ada yang menunggu proses administrasi dan verifikasi," ujarnya.
Ia menjelaskan salah satu penyebab keterlambatan pencairan adalah ketidakkonsistenan laporan harian yang wajib disampaikan pengelola dapur kepada pemerintah pusat.
Kejati Sumut Siap Tindaklanjuti Laporan MBG
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan berbagai laporan mengenai dugaan penjualan titik SPPG maupun pelanggaran prosedur telah diterima pihaknya.
Namun hingga saat ini, Kejati Sumut masih menunggu arahan resmi dari Kejaksaan Agung untuk melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut.
"Semua laporan dan informasi dari masyarakat kami terima. Untuk tindak lanjutnya, kami menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung," katanya.