Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD Kota Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Perda.
Regulasi yang dibahas Pansus 14 itu memuat sejumlah aturan yang menjadi ikhtiar untuk mencegah fenomena seksual menyimpang, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja mengatakan, raperda ini disusun sebagai respons permasalahan sosial, kesehatan, dan ketertiban umum yang berkembang di Kota Bandung.
"Termasuk mengenai peningkatan kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual (ims), kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, serta berbagai bentuk kekerasan seksual," ujarnya belum lama ini.
Dia mengatakan, Pansus juga mencermati semakin masifnya berbagai bentuk propaganda, promosi, normalisasi, dan penyebarluasan perilaku seksual berisiko maupun penyimpangan seksual di ruang publik, termasuk melalui media digital dan media sosial yang mudah diakses oleh masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
"Fenomena ini telah menimbulkan keresahan yang luas di tengah masyarakat, karena berpotensi mempengaruhi pola pikir, perilaku, serta pembentukan karakter generasi muda yang sedang berada pada fase pertumbuhan dan pencarian jati diri," katanya.
Menurut Uung, Pansus 14 memandang perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental individu. Namun juga bisa mengganggu ketahanan keluarga, ketertiban sosial, serta keberlangsungan nilai-nilai moral, agama, budaya, dan etika yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kota Bandung.
"Dampak tersebut antara lain meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan kesehatan jiwa, terjadinya kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, serta menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat," ucap Uung.
Atas hal tersebut, kata dia, dibutuhkan regulasi yang mampu memberi pedoman dalam upaya pencegahan dan pengendalian perilaku tersebut secara komprehensif. Perda ini juga diharapkan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam melindungi masyarakatnya.
"Sekaligus melindungi generasi muda Kota Bandung dari berbagai pengaruh yang berpotensi merusak kesehatan, perkembangan, dan masa depan mereka," ujarnya.