Berkas Perkara Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Wahyu Septiana June 23, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo itu dilakukan pada Selasa (23/6/2026) siang.

"Perkara atas nama terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, Selasa (23/6/2026).

Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026.

Setelah proses pelimpahan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan penuntut umum, nantinya Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menentukan jadwal sidang perdana digelar.

"Bahwa selanjutnya penuntut umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Yogi.

Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan akan melakukan pemeriksaan berkas perkara, dan menunjuk majelis hakim menangkan perkara serta menetapkan jadwal sidang.

Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan menuturkan nantinya proses penunjukan Majelis Hakim menangani perkara akan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

DIBAWA KE RUTAN POLDA - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia alias dokter Tifa, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
DIBAWA KE RUTAN POLDA - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia alias dokter Tifa, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. (TribunJakarta.com/Bima/Annas)

"Ketua PN akan menunjuk majelis hakim yang menangani, kemudian majelis hakim yang ditunjuk akan menetapkan hari sidang pertama," tutur Immanuel.

Keluarga Jadi Penjamin

Permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia alias dokter Tifa dikabulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu kini berstatus sebagai tahanan kota.

"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).

Marcelo menjelaskan, pihak keluarga kedua tersangka menjadi penjamin penangguhan penahanan Roy dan Tifa.

Penangguhan penahanan itu dikabulkan atas dasar pendapat dari Jaksa Penuntur Umum.

"Berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," ungkap Marcelo.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," imbuh dia.

Meskipun tak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa harus menjalani wajib lapor sekali dalam sepekan.

"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Marcelo.

Berita Lainnya

  • Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Terharu Dipeluk Simpatisan: Perjuangan Belum Selesai

  • Baca juga: Bantah Tudingan Zalim soal Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Lihat Lagi Prosesnya

  • Baca juga: Roy Suryo Ogah Pakai Baju Tahanan, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Kewajiban

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.